Mohon tunggu...
fitria hariyati
fitria hariyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia yang Semakin Memburuk

27 April 2021   19:50 Diperbarui: 27 April 2021   20:13 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi yang sangat identik dengan kebebasan untuk mengungkapkan pendapat, termasuk kebebasan bagi pers. 

Kebebasan pers bukan berarti pers bebas dalam hal menyampaikan informasi, tetapi kebebasan pers lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial. informasi atau berita yang dipublikasikan oleh pers langsung dikomsumsi oleh masyarakan dan dapat mempengaruhi pemikiran masyarakat secara langsung.

Oleh sebab itu, harus bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang dikeluarkan. Pers yang bebas ialah yang tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia. Melalui kebebasan pers masyarkat dapat mengetahui berbagai peristiwa atau kejadian yang berada di kalangan pemerintah dan kalangan masyarakat.

Kebebasan pers di Indonesia telah diatur dalam undang -- undang Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam undang -- undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.meskipun begitu, kebebasan pers tetap dibatasi agar tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia. Kebebasan pers di Indonesia harus dilaksankan sesuai dengan etika jurnalisme.

Kebebasan pers yang baik ialah kebebasan yang tidak merusak kepentigan public dan tidak melanggar hak asai warga negara.

Ancaman kebebasaan pers di Indonesia yang semakin memburuk, hal ini disebabkan oleh banyaknya kejadian atau peristiawa kekerasan terhadap jurnalis. Pada tahun 2018, Indeksi Kebebasan Pers (IKP) Indonesia hanya mencangkup 124 dari 180 negara. Sehigga IKP Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan Timor Leste yang menepati peringkat 93. Sedangkan pada tahun 2020 kebebasan pers di Indonesia semakin memburuk dengan adanya 84 kasusu kekerasan terhadap jurnalis.

Catatan kekerasan ini menjadi semakin mencekam karena adanya upaya penegakan hukum yang berjalan lambat. Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini lebih banyak yang terjadi di lapangan saat mereka sedang melakukan liputan namun tidak tercatat banyak dikarenakan keterbatasannya sumber daya manusia untuk memverifikasinya. 

Diantaranya catatan -- catatan kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta ada sekitar 17 kasus, disusul dengan Malang yang terdapat 15 kasus, Surabaya ada 7 kasus, Samarinda ada 5 kasus, dan daerah lainnya seperti Palu, Gorontalo,Lampung yang masing -- masing terdapat 4 kasus.

Sebagian besar kekerasan yang dialami oleh jurnalis ini ialah ancaman sebanyak ada 25 kasus, kekerasan fisik sekitar 17 kasus, perusakan, perampasan, alat atau data hasil liputan ada 15 kasus serta ancama atau terror sebanyak 8 kasus. Lalu disusul dengan orang yang tidak dikenal sebanyak 9 kasus, dan warga sebanyak 7 kasus.

Contohnya seperti kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi dalam rentang 7 -- 21 oktober 2020 saat peliputan ujuk rasa menolak undang -- undang cipta kerja di sejumlah wilayah, termasuk enam jurnalis yang ditahan di Polda Metro Jaya bersama pengujuk rasa lainnya meski hanya dua hari kemudian jurnalis di bebaskan. 

Kekerasan terhadap jurnalis lebih banyak dilakukan oleh kelompok -- kelompok komunal. Selain itu, persoalan -- persoalan seperti adanya impunitas pelaku kekerasan terhadap wartawan, yang tidak tuntasnya pengusutan pembunuhan sejumlah wartawan, dan maraknya media palsu serta munculnya wartawan dengan kualitas yang masih pas -- pasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun