Mohon tunggu...
Fitri pramita
Fitri pramita Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu RT

mantan bankir yang tertarik dengan permasalahan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menuju Masyarakat Taat Hukum

19 Januari 2024   20:18 Diperbarui: 19 Januari 2024   20:28 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum merupakan fenomena sosial yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Hukum merupakan instrument dari kontrol sosial yang diatur sedemikian rupa oleh lembaga negara untuk kehidupan bernegara yang lebih baik. mengacu pada pendapat Roscoe Pound bahwa Hukum merupakan produk sosial dan bertujuan untuk memenuhi keinginan masyarakat, penyelesaian permasalahan di masyarakat dan pemenuhan kebutuhan secara umum dengan seminimal mungkin adanya pengorbanan dari indivdu masyarakat. 

Hukum seharusnya bekerja untuk memberikan keseimbangan dari kepentingan-kepentingan individu di masyarakat untuk kepentingan umum.

Pentingnya peranan Hukum dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga keseimbangan dari berbagai konflik kepentingan masyarakat seharusnya sudah mulai disadari dalam skala mikro yaitu keluarga. Hukum merupakan bagian penting dari keberlangsungan hubungan antar keluarga, setiap individu tidak akan terlepas dari keterikatan terhadap hukum dikarenakan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat melangsungkan kehidupannya  sendiri. Tiap individu dalam keluarga merupakan bagian dari masyarakat sehingga kesadaran hukum sepatutnya sudah dibangun sejak dini. Aturan hukum dalam keluarga bila disandingkan dengan teori Roscoe Pound artinya bukan hanya seperangkat aturan-aturan dan norma yang ditetapkan oleh orang tua kepada anggota keluarga, namun suatu bentuk aturan yang dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing anggota agar dapat menghasilkan suatu keluarga yang harmonis, oleh karenanya Hukum di satu keluarga mungkin saja memiliki aturan berbeda dengan keluarga lainnya namun sama-sama bertujuan menghasilkan keharmonisan kehidupan. Tanpa disadari produk hukum yang dihasilkan suatu keluarga akan membawa dampak lebih besar terhadap kehidupan sosial di masyarakat yang lebih luas. 

Perlu disadari bahwa membentuk masyarakat yang taat Hukum tidak dapat bergantung hanya pada tatanan pemerintahan dimana dibentuknya suatu aturan lalu adanya enforcement dari penegak Hukum, masyarakat taat hukum  baru dapat tercipta ketika masyarakat itu lah yang memegang peranan dan mengaplikasikannya dalam kehidupan.

Tentu membentuk keluarga yang sadar hukum dibutuhkan pengetahuan terutama orang tua yang akan membentuk aturan dalam keluarga tersebut. Disinilah perlu ada campur tangan dari pemerintah  untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai "aturan dasar" yang sepatutnya diberlakukan dalam suatu keluarga. Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan merupakan kunci yang sangat penting untuk tercapainya tujuan masyarakat taat hukum. Namun pendidikan disini bukan hanya dapat ditempuh melalui jenjang formal, dari skala terkecil pemerintahan misalnya dapat dilakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat dari skala RT, RW sampai ke tingkatan atas yang melibatkan anggota keluarga untuk membangkitkan kesadaran hukum.

Lalu apa aturan dasar yang sepatutnya dipahami seluruh individu agar dapat mencapai tujuan menjadi masyarakat taat hukum?

  1. Pemahaman dan penerapan nilai-nilai Agama dan sosial
  2. Orang tua sebagai teladan, sehingga setiap tindakan dan perkataan dari orangtua menjadi contoh bagi perilaku anggota keluarganya
  3. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap individu, anak sebagai anggota keluarga juga memiliki hak yang harus dihormati, sehingga orang tua juga seharusnya tidak menggunakan kuasanya hanya untuk kepentingannya, namun justru untuk memastikan terlaksananya hak dan kewajiban setiap anggota keluarga
  4. Pentingnya sosialiasi dengan masyakat sekitar
  5. Mengembangkan toleransi dan menghargai adanya perbedaan

Kepatuhan yang diterapkan sejak awal daam keluarag akan membentuk pribadi individu yang memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian atas aturan-aturan yang berlaku, sehingga cita-cita untuk menjadi masyarakat taat hukum dapat tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun