Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses pemilihan wakil rakyat atau pejabat pemerintahan yang dilaksanakan secara langsung oleh warga negara pada negara demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi telah melaksanakan Pemilu sejak tahun 1955, Pemilu tahun 1955 ini merupakan Pemilu pertama yang dilaksanakan secara demokratis. Sehingga pemilu ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Pemilu selanjutnya dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1989, 1992, dan 1997. Â
Selanjutnya dilaksanakan Pemilu pertama di masa reformasi pada tahun 1999, kemudian Pemilu pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019. Tahun depan, 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Â Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Dalam pelaksanaan Pemilu, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu mandiri, proporsional, jujur, profesional,adil, akuntabel, berkepastian hukum, efektif, tertib, efisien dan terbuka. Semua prinsip ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pemilihan umum yang demokratis, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Ada 3 (tiga) komponen yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu peserta Pemilu, pemilih dan penyelenggara Pemilu.Â
1. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sistem Pemilu di Indonesia menerapkan sistem Pemilu proporsional, sistem Pemilu proporsional sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu sistem Pemilu proporsional terbuka dan sistem Pemilu proporsional tertutup. Dimana dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Sejak tahun 2004 sampai sekarang, sistem Pemilu proporsional terbuka masih diterapkan sampai saat ini di Indonesia. Â
Berdasarkan hasil sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Kedua sistem ini, baik terbuka maupun tertutup, sama-sama mengharuskan pemilih untuk datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Â Dengan cara ini tentu saja akan memerlukan biaya pelaksanaan yang sangat besar dan waktu pelaksanaan yang cukup lama, mulai dari pelaksanaan sampai dengan pengumuman hasilnya. Anggaran Pemilu 2024 mencapai 37,4 T, termasuk jika 2 putaran, Pemilu 2019 sebesar 24,9 T dan Pemilu 2014 sebesar 7,9 T.
Penulis mempunyai gagasan untuk mengurangi besarnya biaya dan lamanya waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di Indonesia. Gagasan yang disampaikan adalah menggunakan metoda pemungutan suara secara digital.Â
Dimana pemungutan suara secara digital ini dilaksanakan dengan scan wajah pemilih yang terhubung langsung ke server KPU, sehingga bisa secara otomatis merekap data pemilih yang masuk. Pemilih bisa melakukan pemungutan suara darimana saja, selama ada jaringan internet. Â Tentu saja dalam pengimplementasian tidak semudah yang disampaikan, diperlukan persiapan yang cukup matang sebelum pelaksanaannya, dan tentu saja diperlukan sumberdaya biaya dan sumber daya manusia yang cukup besar.
Dalam jangka pendek, tentu saja dirasakan akan memberatkan tetapi secara jangka Panjang akan mendapatkan hasil yang memuaskan dari investasi yang telah dilakukan. Â Beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan metode pemungutan suara secara digital ini adalah: