Mohon tunggu...
Firza AchmadZulfikri
Firza AchmadZulfikri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Firza Achmad Zulfikri salah satu Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Program Studi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menegakkan Nilai ketuhanan dalam Dunia Ketenagakerjaan

8 Juli 2025   14:36 Diperbarui: 8 Juli 2025   15:48 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di tengah dinamika pembangunan ekonomi dan industri yang terus berkembang, isu ketenagakerjaan di Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas sosial. Namun, tidak sedikit persoalan yang terus muncul dalam dunia kerja, mulai dari upah yang tidak layak, pelanggaran hak-hak pekerja, hingga ketidakadilan dalam rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam menghadapi realitas tersebut, penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sila pertama Pancasila menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia meyakini dan menghormati adanya Tuhan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks ketenagakerjaan, hal ini seharusnya menjadi landasan dalam membangun hubungan industrial yang adil, beradab, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Menempatkan Pekerja sebagai Makhluk Tuhan
Setiap pekerja adalah manusia yang memiliki hak dan martabat yang melekat sebagai ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, praktik-praktik ketenagakerjaan yang eksploitatif, seperti kerja tanpa upah yang layak, jam kerja berlebihan tanpa kompensasi, atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai Ketuhanan. Prinsip Ketuhanan mengajarkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat produksi, tetapi harus dihargai sebagai subjek yang memiliki hak asasi.

Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial
Bagi para pengusaha dan pemilik modal, sila pertama juga mengandung makna bahwa aktivitas bisnis harus dilandasi oleh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Menjalankan bisnis bukan hanya tentang mengejar keuntungan materi, tetapi juga soal tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan karyawan dan lingkungan. Perusahaan yang berlandaskan Ketuhanan seharusnya menerapkan prinsip-prinsip etika dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan: memberikan jaminan sosial, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, serta tidak melakukan PHK secara semena-mena.

Negara dan Peran Regulasi
Negara sebagai pemegang kekuasaan politik juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan nilai Ketuhanan. Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengawasan tenaga kerja, hingga kebijakan upah minimum harus dirancang dan ditegakkan dengan semangat menjamin keadilan dan kesejahteraan pekerja. Negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hak-hak pekerja karena hal itu sama saja dengan melukai nilai-nilai dasar Pancasila.

Penutup
Menerapkan sila pertama Pancasila dalam dunia ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun tatanan kerja yang adil dan bermartabat. Dunia kerja yang dilandasi oleh nilai Ketuhanan akan menciptakan relasi kerja yang harmonis, produktif, dan penuh rasa saling menghargai. Inilah makna sejati dari pembangunan yang berkeadilan sosial dan spiritual.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun