Konsumsi makanan dan minuman kemasan tak pernah lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari roti, keripik, permen, biskuit, teh, susu, hingga penggunaan bumbu masakan instan dan penambah cita rasa. Pada kemasan pangan ini selalu tertera label, namun kita seringkali mengabaikannya dan tidak membacanya dengan cermat, yang diperhatikan hanya nama produk saja dan mungkin sedikit penjelasan tentang produk.Â
Padahal sebenarnya dalam label ini banyak informasi penting yang bisa menyebabkan terjadinya hal-hal berbahaya ketika kita mengabaikannya. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membaca label untuk membeli sebuah produk pangan:
1. Tanggal Kedaluarsa
Tanggal kadaluarsa adalah informasi penting pada kemasan. Kedaluarsa yang tertera dalam kemasan pangan menunjukkan batas akhir suatu produk pangan olahan dijamin kualitasnya selama penyimpanan mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Ada beberapa istilah yang biasa digunakan oleh produsen pangan dalam mencatumkan label kadaluarsa dalam produk pangan.
"Baik digunakan sebelum" atau "Best Before" menunjukkan tanggal yang tertera merupakan batas optimal produk untuk dikonsumsi.
"Gunakan sebelum" atau "Use by" atau "Expired date" menunjukkan tanggal yang tertera merupakan batas maksimal produk pangan tersebut aman dikonsumsi.
Dengan adanya tanggal tersebut, kita akan tahu pangan tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak. Banyak kasus keracunan karena makanan kemasan yang dikonsumsi telah melewati tanggal kadaluarsa. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, makanan dan minuman yang kadaluarsa termasuk dalam kelompok pangan tercemar. Umumnya tanggal kadaluarsa tertera di bagian bawah atau atas kemasan bersama tanggal produksi.
Label halal pada produk pangan menunjukkan produk tersebut telah disertifikasi dari segi bahan baku dan proses pembuatan makanan yang mengikuti kaidah atau sistem halal. Label halal ini disertifikasi oleh lembaga yang berwenang dan mendapat persetujuan dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan. Label halal biasanya ada pada kemasan pangan bagian depan.
Pangan kemasan yang diedarkan harus mempunyai nomor pendaftaran produk. Nomor ini merupakan kode tertentu dan spesifik yang menyatakan bahwa produk telah tersertifikasi aman dan layak dikonsumsi oleh Dinas Kesehatan atau BPOM (tergantung pada jenis pangan dan industri yang mengolahnya).