Mohon tunggu...
Firmansyah Nurhayandi
Firmansyah Nurhayandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang yang hobi berolahraga dan sedikit mumpahkan isi pikiran ke dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Lebih Dekat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengertian, Sejarah, dan Tujuan

11 November 2022   10:09 Diperbarui: 11 November 2022   10:34 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kepastiaan hukum. Indonesia tidak hanya berpedoman kepada hukum pidana (materil) saja tetapi berpedoman juga kepada Hukum Acara Pidana (formil). Hukum Acara Pidana di dalamnya memuat hukum formal yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan mengenai proses beracara dengan tujuan untuk mempertahankan hukum pidana. Hukum Acara Pidana memuat mengenai proses beracara mulai dari penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pembacaan putusan oleh pengadilan.

   Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formal memiliki perbedaan penyebutan dalam berbagai negara. Dalam Bahasa Prancis disebut “Code d’instruction Criminelle”. Dalam bahasa Belanda disebut ”Strafvordering”. Sementara itu dalam bahasa Inggris disebut “Criminal Procedure Law”. Terdapat beberapa pengertian menurut para ahli hukum mengenai istilah Hukum Acara Pidana. Simon berpendapat Hukum Acara Pidana yaitu sebuah aturan mengenai tata cara sebuah negara menegakan dan melaksanakan hukum serta menjatuhkan sanksi yang pelaksanaannya dilakukan oleh alat-alat kekuasaannya dan termasuk pula di dalamnya hukum acara pidana. Hukum Acara Pidana berbeda dengan Hukum Pidana. 

Jika dalam Hukum Pidana mengatur mengenai petunjuk, syarat mengenai seseorang dapat dijatuhkan pidana akibat perbuatannya serta aturan mengenai pemidanaan maka dalam Hukum Acara Pidana mengatur proses beracara agar segala ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Hukum Pidana dapat dipertahankan dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan menurut Van Bemmelen memeberikan pengertiannya mengenai Hukum Acara Pidana yaitu ilmu hukum  yang mempelajari mengenai aturan-aturan yang diciptakan oleh negara karena sebelumnya diduga telah ada pelanggaran terhadap undang-undang pidana.

 Jauh sebelum indonesia merdeka sebetulnya sudah ada Hukum Acara Pidana yang mengatur pada saat masa kerajaan-kerajaan di Indonesia memerintah. Namun, pada saat itu belum dikodifikasikan seperti sekarang. Pada saat masa penjajahan Belanda, diberlakaukan Inlands Reglements IR  berdasarkan pengumuman Gubernur Jenderal pada tanggal 1 Agustus 1848. Hukum IR diberlakukan bagi pribumi dan timur asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain. Sedangkan untuk banga Eropa yaitu Regelemment of strafvordering dan nama pengadilannya bernama Raad Van Justitie. Sedangkan pengadilan untuk pribumi dan timur asing adalah  landrad. Hukum Acara Pidana pada masa pendudukan Jepang tidak mengalami perubahan. Aturan ini masih berlaku Berdasarkan ketentuan pada pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ”Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945”. Sementara itu, pada tahun 1948 HIR berganti nama menjadi Regelements Indonesia  dan dipakai sebagai pedoman Hukum Acara yang berlaku sampai tahun 1981. 

Tujuan Hukum Acara Pidana dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni ”Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menrpakan ketentuan Ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”. Dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Hukum Acara Pidana yaitu untuk mencari kebenaran hakiki dari suatu tindak pidana dengan mendasarkan dan mempertimbangkan kepada  alat bukti.

Tujuan Hukum Acara Pidana dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni ”Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkaonya dari suatau perkara pidana dengan menrpakan ketentuan Ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakuakan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”. Dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Hukum Acara Pidana yaitu untuk mencari kebenaran hakiki dari suatu tindak pidana dengan mendasarkan dan mempertimbangkan kepada  alat bukti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun