Mohon tunggu...
Firlia Nurhanifa
Firlia Nurhanifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas-tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadis sebagai Sumber Ajaran Islam, Kedudukan dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an

21 Maret 2022   01:12 Diperbarui: 21 Maret 2022   01:27 4301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Umat islam memiliki empat sumber ajaran dan hukum, yaitu al-Qur'an, hadis, ijma', serta qiyas. Dari ke-empat sumber hukum tersebut, dua di antaranya (al-Qur'an dan Hadis) merupakan sumber hukum utama yang dijadikan pedoman hidup bagi umat islam. Al-Qur'an sendiri berisi pedoman dan petunjuk untuk menjalani kehidupan di dunia maupun akhirat. 

Meskipun begitu, al-Qur'an tidak menjelaskannya secara rinci dalam artian keterangan-keeterangan yang tercantum pada al-Qur'an masih sering bersifat global. 

Dikarenakan alasan ini, maka sudah tentu bahwa kita membutuhkan penjelas yang lebih rinci atas kalamullah tersebut demi penerapan hukum dan syari'at islam yang benar. 

Oleh karenanya, sudah bukan hal asing lagi bagi kita atas pernyataan bahwa al-Hadis yang merupakan sumber hukum kedua Umat Islam yang memilki fungsi sebagai penjelas al-Qur'an. 

Dari pernyataan tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa kedudukan hadis sangatlah penting bagi kita setelah al-Qur'an. Keduanya tidak dapat kita pisahkan dan kita pilih salah satu, melainkan harus kita gunakan bersama dengan ilmu yang telah para ulama terangkan. Akan tetapi, ada sebagian kelompok yang menolak hadis sebagai pedoman hidup mereka karena alasan keraguan. Kelompok ini biasa disebut dengan golongan inkar al-sunnah.

Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa golongan ini tidak memiliki bukti-bukti kehidupan ketika zaman nabi ataupun zaman khulafaur rasyidin. 

Dan kemudian, Syuhudi Ismail menyebutkan bahwa golongan inkar al-sunnah baru muncul pada awal masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah (750 M). golongan ini juga biasa disebut dengan sebutan munkir al-sunnah.

Golongan inkar al-sunnah dalam keterangan al-Syafi'iy dikelompokkan lagi menjadi 3 kelompok, yakni:
1.Kelompok yang menolak sunnah secara keseluruhan
2.Kelompok yang menolak sunnah, namun masih menerimanya apabila sunnah tersebut masih memiliki kesamaan dengan petunjuk al-qur'an
3.Kelompok yang menolak sunnah ahad.

Dalam pengelompokan tersebut, Ahmad Yusuf mengemukakan bahwa sebenarnya dua golongan pertama dapat dijadikan satu kelompok dikarenakan sama-sama menolak kewajiban atau perintah yang tercantum dalam hadis.

Dasar peng-inkaran mereka terhadap sunnah atau hadis ialah dengan menggunakan beberapa dalil al-Qur'an serta interpretasi mereka terhadap ayat tersebut. Salah satu ayat al-Qur'an yang digunakan oleh mereka adalah surat al-Nahl 89 yang berbunyi:

     ... ...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun