Namun pada dasarnya antara Kader Kusta dan Relawan Kusta mempunyai sifat pekerjaan yang sama yaitu sama-sama sukarela.
Namun yang membedakan adalah kalau Kader Kusta itu sebaiknya berasal dari wilayah setempat sesuai wilayah kerja Puskesmas sebagai pihak yang membentuk dan mengikat Kader Kusta tersebut.
Secara khusus, Kader Kusta ini nantinya akan membantu tenaga kesehatan dari Puskesmas. Sehingga Kader Kusta ini wajib hukumnya mendapatkan pelatihan khusus di bidang penanggulangan penyakit Kusta.
Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab Kader Kusta ini ditentukan oleh Puskesmas karena untuk mendukung langsung pekerjaan tenaga kesehatan Puskesmas. Idealnya, Kader Kusta ini harus mendapatkan insentif keuangan dari Pusksesmas.
Namun untuk menjadikan OYPMK sebagai Kader Kusta di suatu daerah tertentu, harus diketahui terlebih dahulu informasi situasi kondisi masyarakat di daerah tersebut yang meliputi budaya dan adat istiadat masyarakat. Hal ini untuk mengetahui hubungannya dengan stigma dan diskriminasi terhadap OYPMK.
Sedangkan Relawan Kusta ini adalah karena sifatnya yang tidak terikat secara formal dengan Puskesmas atau lembaga lainnya, maka mereka bisa direkrut oleh masyarakat setempat atas dasar persetujuan yang bersangkutan.
Relawan Kusta ini bisa saja Anggota PKK, Kader Posyandu, Bidan praktek swasta, Anggota Pengajian, pengurus RT dan RW, anggota Karang Taruna dan sebagainya.
Relawan Kusta ini pada dasarnya berperan sebagai pihak yang membantu dan memperlancar secara teknis kegiatan-kegiatan penanggulangan kusta yang dilakukan oleh pemerintah melalui Puskesmas.
Relawan Kusta ini sebaiknya berasal dari wilayah setempat sehingga mengetahui kondisi dan karakter warga masyarakat setempat.
Untuk peningkatan kapasitas dari sisi pengetahuan dan keterampilan, maka alangkah bagusnya Relawan Kusta ini juga dilibatkan dalam pelatihan dan pertemuan.
Sedangkan untuk biaya operasional, maka sudah sewajarnya Relawan Kusta ini mendapatkan biaya pengganti transportasi, komunikasi dan juga konsumsi.