Mohon tunggu...
firdausabstrak
firdausabstrak Mohon Tunggu... Mahasiswa

Memiliki ketertarikan pada dunia kepenulisan sejak berada di bangku Sekolah Menengah Pertama, terutama dalam kesusastraan seperti Puisi, Naskah Monolog, Cerpen, dan lain sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membangun Budaya Kolektif di Lingkungan Masyarakat

10 Juli 2025   00:54 Diperbarui: 10 Juli 2025   00:54 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kewarganegaraan merupakan suatu hal yang mendasar dan esensial yang diberikan negara kepada seorang individu atau kelompok sebagai warganya. Dengan diberikannya status kewarganegaraan yang sah, seseorang bukan hanya diakui sebagai bagian dari masyarakat politik negaranya, tetapi juga akan diberikan jaminan atas hak dan kewajiban tertentu yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, kewarganegaraan dalam Hukum Tata Negara bukan hanya berbicara tentang status hukum. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 12 Tahun 2006 Pasal 1 (3) bahwa "kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara", itu berarti kewarganegaraan memiliki ruang lingkup yang lebih luas yang juga menyangkut peran warga negara dalam membangun kehidupan bernegara, dan dalam proses membangun kehidupan bernegara diperlukan juga budaya gotong-royong (mutual-aid) yang musti dilakukan oleh setiap warga negara dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda.

Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar adalah sudah sejauh mana upaya pendidikan kewarganegaraan dalam memberikan pemahaman masyarakat akan peran mereka dalam proses membangun kehidupan bernegara?

Dalam hukum tata negara, kewarganegaraan diatur secara rinci dalam konstitusi dan undang-undang nasional. Untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, diberlakukanlah asas ius soli atau penetapan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas ius sanguinis atau penetapan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Lalu setiap warga negara yang sah secara hukum akan diberikan hak dan kewajiban yang terjamin serta dilindungi oleh negara. Ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban seseorang dimuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal-pasal yang dimuat dalam UUD 1945 bukanlah sekadar teks formalitas saja, melainkan sebuah refleksi akan nilai-nilai filosofis yang menjadi landasan fundamental terbentuknya negara Indonesia.

Tetapi, dalam praktik kehidupan bernegara saat ini, adanya ketimpangan bahkan penyimpangan dalam memahami dan mengimplementasikan hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara. Seringkali ditemukan banyak sekali individu atau kelompok yang secara masif menuntut haknya tetapi belum memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Begitu pula sebaliknya, negara terkadang memaksakan warganya untuk melakukan serangkaian kewajiban walaupun di sisi lain negara belum mampu secara optimal memenuhi hak-hak warganya. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai masalah-masalah sosial misalnya tingkat kesadaran hukum masyarakat yang cenderung rendah, kurangnya partisipasi publik dalam politik, terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan sebaran akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan yang tidak merata. Fenomena ini dapat mengindikasikan kurangnya efektivitas pendidikan kewarganegaraan yang dimiliki masyarakat sebagai warga negara.

Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting dalam proses membangun kehidupan bernegara yang sejalan dengan cita-cita konstitusi dan UUD 1945. Sepatutnya pendidikan kewarganegaraan tidak hanya dimaknai sebagai mata pelajaran formalitas di sekolah atau kuliah, tetapi juga sebagai proses dalam pembentukan karakter masyarakat akan pentingnya memahami hak dan kewajiban warga negara yang nantinya dapat mengkonstruk kesadaran tentang peranan masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok di lingkungan hidupnya. Pendidikan kewarganegaraan yang berfokus pada nilai sekaligus praktiknya itulah yang diharapkan dapat membentuk masyarakat yang kritis, bertanggung jawab, memahami nilai-nilai konstitusi dan lebih proaktif terhadap segala sesuatu yang terjadi di dalam proses pembangunan kehidupan bernegara. Dengan begitu, masyarakat sebagai warga negara akan memiliki kesadaran kolektif untuk bergotong-royong dan bahu-membahu satu sama lain untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di lingkungan hidup mereka.

Pada hakikatnya, budaya kolektif adalah budaya yang sudah ada sejak lama sekali, bahkan mungkin sudah ada sejak kelompok manusia baru diciptakan. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin bisa hidup tanpa manusia lainnya, karena untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya, seorang manusia diharuskan untuk melewati proses interaksi dengan manusia lainnya. Begitu juga dalam konteks pembangunan kehidupan bernegara, masyarakat haruslah memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi konflik di lingkungan hidupnya, baik dalam lingkup kecil seperti rumah tangga maupun dalam lingkup yang besar seperti aktivitas politik negara. Namun, realita yang terjadi pada saat ini adalah terjadinya kemunduran kesadaran kolektif di lingkungan hidup masyarakat, hal tersebut dapat kita lihat dari maraknya konflik antar masyarakat.

Nampaknya, pendidikan kewarganegaraan musti dievaluasi demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan perannya sebagai warga negara, saat ini kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya cenderung masih minim. Pendidikan kewarganegaraan harus lebih rinci dalam memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara agar terwujudnya keharmonisan dan keseimbangan dalam proses pembangunan kehidupan bernegara ke arah yang jauh lebih baik.

Pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan strategis sebagai media untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, konstitusionalisme, serta tanggung jawab sosial dalam diri setiap warga negara. Melalui pendekatan ini, pendidikan tidak hanya bersifat kognitif (penguasaan pengetahuan), tetapi juga afektif (sikap) dan psikomotorik (perilaku). Artinya, warga negara didorong untuk tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban mereka, melainkan juga menginternalisasi nilai-nilai yang dapat memupuk rasa peduli terhadap lingkungan sosialnya, seperti toleransi, empati, dan solidaritas.

Kesadaran kolektif sendiri tidak bisa terbentuk secara instan. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang ditanamkan melalui pendidikan dan dibentuk dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pendidikan kewarganegaraan dalam hal ini dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan cara berpikir kritis dan bertanggung jawab atas isu-isu sosial. Misalnya, melalui diskusi mengenai isu-isu kebangsaan, studi kasus pelanggaran hak asasi manusia, praktik demokrasi di sekolah atau kampus, serta kegiatan sosial yang melibatkan kerja sama antar warga. Pendekatan-pendekatan seperti ini dapat membentuk pola pikir bahwa membangun bangsa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara.

Lebih dari itu, pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi medium untuk membentuk identitas kolektif yang kuat. Di tengah arus globalisasi dan individualisme yang kian menguat, masyarakat kita cenderung bergerak ke arah kepentingan pribadi, melupakan pentingnya solidaritas sosial. Nilai-nilai seperti gotong-royong, musyawarah, dan persatuan sebagai identitas bangsa Indonesia seringkali terkikis oleh pragmatisme dan kepentingan sesaat. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai kewarganegaraan secara konsisten, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi, sangatlah krusial.

Kesadaran kolektif yang dibentuk melalui pendidikan kewarganegaraan akan menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat yang sadar akan pentingnya peran mereka dalam kehidupan bernegara akan lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang ada, seperti pengangguran, kemiskinan, konflik horizontal, hingga degradasi lingkungan. Misalnya, jika warga memiliki kesadaran kolektif tinggi, maka mereka akan turut serta menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam forum warga, serta tidak segan untuk melaporkan atau mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun