Mohon tunggu...
Firdaus Different
Firdaus Different Mohon Tunggu... -

just share\r\ntak bermaksud menggurui, hanya ingin berbagi :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Muslimah Bercadar dan Anjing

27 Maret 2018   21:39 Diperbarui: 27 Maret 2018   21:59 1941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Subuh ini saya di tanya oleh adik sepupu saya terkait viral nya seorang muslimah yang bernama Hesti beliau saat ini dikenal dengan sosok muslimah bercadar dan merawat anjing tidak cuma satu tapi ada 11 anjing dirumahnya. Intinya adik sepupu saya bertanya mengenai fenomena tersebut.

Saya awalnya terkejut tapi berusaha menjawab...bila yang ditanyakan cadar dengan anjing jelas itu salah, siapapun ia seorang muslimah wajib ia berjilbab syar'i apalagi bercadar. Dan atribut tersebut tidak menjadi suatu keharusan untuk selalu berbuat baik. Salah khilaf itu pasti ada sebagai manusia, mau dia muslimah bercadar yang merokok, mabok, atau masih suka selfie itu salah pribadinya bukan jilbab atau cadarnya karena hukum memakai jilbab bagi muslimah itu wajib hukumnya langsung ada perintah dari Allah SWT seperti apapun akhlaknya karena sebaik apapun seorang muslimah yang tidak memelihara tapi tidak memakai jilbab ia setiap harinya mendapat dosa karena tidak mentaati perintah Allah SWT (Q.S An Nur ayat 31, Al Ahzab ayat 36)

Seharusnya untuk lebih fair pertanyaan yang di tanyakan bolehkah seorang muslimah bercadar memelihara anjing?

Ulama sepakat memelihara anjing hukumnya makruh belum sampai taraf haram tapi jelas air liurnya semua sepakat air liurnya najis tralala trilili (eh Mugholadoh/ suatu tingkatan najis senajis najisnya). Memelihara anjing hukunya boleh asal untuk menjaga hewan peliharaan bahkan dalam tafsirannya halal memakan bangkai hewan buruan anjing (dengan syarat anjing terlatih dengan sebelumnya pemilik mendoakan anjingnya dengan menyebut asma Allah saat hendak berburu).

baca Q.S Al Maidah ayat 4

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya" (Q.S Al Maidah ayat 4)

Juga kisah Ashabul Kahfi para pemuda shaleh yang tertidur selama 309 tahun beserta anjing penjaganya demi menjaga iman mereka.

 

Artinya: Nanti (ada orang yang akan) mengatakan (jumlah mereka) adalah tiga orang yang keempat adalah anjingnya, dan (yang lain) mengatakan: "(jumlah mereka) adalah lima orang yang keenam adalah anjing nya", sebagai terkaan terhadap barang yang gaib; dan (yang lain lagi) mengatakan: "(jumlah mereka) tujuh orang, yang ke delapan adalah anjingnya". Katakanlah: "Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit". Karena itu janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka, kecuali pertengkaran lahir saja dan jangan kamu menanyakan tentang mereka (pemuda-pemuda itu) kepada seorangpun di antara mereka. (Q.S Al Kahfi ayat 22)

Dari ayat-ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bolehnya seorang muslim memelihara anjing dengan syarat sebagai hewan penjaga ataupun hewan berburu itupun dilarang memasuki rumah tuannya bukan sebagai hewan peliharan ataupun hanya sekedar hobi karena Rasulullah bersabda

( ) 1575

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun