Mohon tunggu...
firda salsabila
firda salsabila Mohon Tunggu... mahasiswa

......

Selanjutnya

Tutup

Financial

Produk Pembiayaan Bank Syariah: Konsep, Prinsip, Prudk, Jenis Kad dan Kolektibilitas

19 Juni 2025   14:14 Diperbarui: 19 Juni 2025   14:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akad adalah perjanjian yang mengikat antara bank dan nasabah, mengatur hak dan kewajiban serta mekanisme pembiayaan. Berikut macam-macam akad pembiayaan bank syariah dan contohnya:

  • Akad Murabahah (Jual Beli dengan Margin Keuntungan)Murabahah adalah akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama. Harga jual dan margin harus diinformasikan secara transparan sejak awal. Contohnya seorang nasabah ingin membeli mobil seharga Rp200 juta. Bank syariah membeli mobil tersebut terlebih dahulu, kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan harga Rp220 juta yang dibayar secara angsuran selama 3 tahun. Margin Rp20 juta adalah keuntungan bank yang sudah disepakati sejak awal.
  • Akad Musyarakah (Kerja Sama Modal dengan Pembagian Keuntungan dan Kerugian)Musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau lebih menanamkan modal untuk suatu usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai proporsi modal masing-masing.Contohnya bank dan nasabah sepakat menanamkan modal masing-masing Rp500 juta untuk usaha restoran. Keuntungan usaha dibagi 60% untuk bank dan 40% untuk nasabah sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung sesuai modal masing-masing.
  • Akad Mudharabah (Kemitraan Investasi dengan Pembagian Keuntungan)Mudharabah adalah akad kemitraan di mana bank sebagai pemilik modal menyediakan dana, dan nasabah sebagai pengelola usaha menjalankan bisnis. Keuntungan dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian ditanggung oleh bank kecuali karena kelalaian pengelola. Contohnya bank memberikan modal Rp1 miliar kepada nasabah untuk usaha produksi kerajinan tangan. Nasabah mengelola usaha tersebut, dan keuntungan dibagi 70% untuk bank dan 30% untuk nasabah. Jika usaha rugi, kerugian sepenuhnya ditanggung bank kecuali karena kelalaian nasabah.
  • Akad Ijarah (Sewa Guna Barang atau Jasa)Ijarah adalah akad sewa menyewa suatu barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu tanpa memindahkan kepemilikan barang. Contohnya bank membeli mesin produksi dan menyewakannya kepada nasabah selama 5 tahun dengan pembayaran sewa bulanan. Setelah masa sewa selesai, mesin tetap menjadi milik bank kecuali ada perjanjian jual beli terpisah.
  • Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) (Sewa dengan Opsi Kepemilikan)IMBT adalah akad sewa yang diakhiri dengan jual beli, di mana nasabah berhak memiliki barang setelah masa sewa berakhir. Contohnya Bank menyewakan rumah kepada nasabah selama 10 tahun dengan pembayaran sewa bulanan. Setelah masa sewa selesai, rumah tersebut dialihkan kepemilikannya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati.
  • Akad Istisna' (Pesanan Pembuatan Barang)Istisna' adalah akad jual beli atas pesanan pembuatan barang tertentu dengan spesifikasi yang disepakati, biasanya untuk barang yang belum ada atau sedang dalam proses produksi.Contohnya nasabah memesan pembuatan mesin dengan spesifikasi tertentu kepada bank. Bank memesan mesin tersebut kepada produsen, dan setelah selesai, mesin diserahkan kepada nasabah. Pembayaran bisa dilakukan di muka, cicilan, atau setelah barang jadi.
  • Akad Salam (Pembayaran di Muka untuk Barang yang Diserahkan Kemudian)Salam adalah akad jual beli di mana pembeli membayar penuh di muka untuk barang yang akan diserahkan di masa depan sesuai spesifikasi yang disepakati. Contohnya bank membayar petani Rp100 juta di muka untuk hasil panen padi yang akan diserahkan dalam 3 bulan. Petani wajib menyerahkan hasil panen sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati.
  • Akad Qardhul Hasan (Pinjaman Tanpa Bunga)Qardhul Hasan adalah pinjaman sosial tanpa bunga yang harus dikembalikan oleh penerima pinjaman sesuai waktu yang disepakati. Contohnya bank memberikan pinjaman Rp50 juta kepada nasabah untuk kebutuhan darurat tanpa mengenakan margin keuntungan. Nasabah harus mengembalikan pokok pinjaman sesuai jadwal.
  • Akad Rahn (Gadai Syariah) Rahn adalah akad penyerahan barang sebagai jaminan atas hutang, di mana barang tetap milik nasabah dan bank memberikan dana sesuai nilai barang.Contohnya nasabah menggadaikan emas senilai Rp100 juta sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Bank memberikan dana Rp80 juta dengan biaya pemeliharaan barang selama masa gadai.
  • Akad Wakalah (Pelimpahan Kuasa)Wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.Contohnya nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk membeli barang tertentu atas namanya dalam rangka akad murabahah. Bank bertindak sebagai wakil nasabah dalam transaksi tersebut.

G. Kolektibilitas (Kualitas Pembiayaan) dalam Bank Syariah

Kolektibilitas adalah ukuran kualitas pembiayaan yang menunjukkan kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Kualitas pembiayaan sangat penting untuk menjaga kesehatan keuangan bank dan keberlanjutan usaha nasabah.

1. Klasifikasi Kolektibilitas

  • Lancar: Pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan.
  • Dalam Perhatian Khusus (DPK): Pembayaran mulai terlambat, namun masih dalam batas toleransi.
  • Kurang Lancar: Tunggakan pembayaran sudah melewati batas waktu tertentu, tapi masih ada prospek penyelesaian.
  • Diragukan: Tunggakan signifikan dengan prospek penyelesaian rendah.
  • Macet (Tidak Lancar): Tunggakan lama dan dianggap tidak dapat tertagih.

2. Pengelolaan Kolektibilitas

Bank syariah melakukan monitoring berkala dan evaluasi risiko pembiayaan. Jika nasabah mengalami kesulitan, bank dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan margin, dengan tetap menjaga prinsip syariah.

3. Dampak Kolektibilitas

Kolektibilitas yang buruk dapat menyebabkan kerugian bagi bank dan mengganggu likuiditas. Oleh karena itu, pengelolaan risiko dan penilaian kelayakan nasabah menjadi sangat penting dalam proses pembiayaan.

Kesimpulan

Pembiayaan bank syariah merupakan instrumen keuangan yang mengedepankan prinsip syariah, keadilan, dan transparansi. Produk pembiayaan yang beragam dan fleksibel memungkinkan bank syariah memenuhi berbagai kebutuhan nasabah, baik konsumtif maupun produktif. Akad pembiayaan yang sesuai syariah menjamin keadilan dan pembagian risiko yang adil antara bank dan nasabah. Pengelolaan kolektibilitas yang baik menjadi kunci keberhasilan menjaga kesehatan portofolio pembiayaan dan keberlanjutan bisnis perbankan syariah.

Daftar Pustaka

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia, 2018-2024.
  • Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa dan Pedoman Perbankan Syariah, 2017-2023.
  • Bank Indonesia, Statistik Perbankan Syariah, 2019-2024.
  • KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), Roadmap Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia 2020-2025.
  • Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, 3rd Edition, 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun