Mohon tunggu...
firda salsabila
firda salsabila Mohon Tunggu... mahasiswa

......

Selanjutnya

Tutup

Financial

Produk Pembiayaan Bank Syariah: Konsep, Prinsip, Prudk, Jenis Kad dan Kolektibilitas

19 Juni 2025   14:14 Diperbarui: 19 Juni 2025   14:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

3. Bagi Hasil dan Risiko Bersama

Dalam akad musyarakah dan mudharabah, keuntungan dan risiko usaha dibagi antara bank dan nasabah sesuai nisbah yang disepakati. Hal ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang hanya membebankan risiko pada nasabah.

4. Tidak Ada Pemaksaan

Semua akad harus dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

5. Prinsip Amanah

Bank bertindak sebagai pengelola dana yang bertanggung jawab menjaga hak nasabah dan memastikan dana digunakan sesuai tujuan.

D. Produk Pembiayaan Bank Syariah

Produk pembiayaan adalah layanan spesifik yang ditawarkan bank syariah untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah. Produk ini dirancang untuk berbagai tujuan, mulai dari konsumsi pribadi hingga pengembangan usaha.

1. KPR Syariah (Pembiayaan Rumah)

KPR Syariah adalah produk pembiayaan yang memungkinkan nasabah memiliki rumah dengan akad murabahah atau ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). Dalam murabahah, bank membeli rumah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Sedangkan dalam IMBT, bank menyewakan rumah kepada nasabah dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. KPR Syariah memberikan alternatif kepemilikan rumah yang bebas dari bunga dan sesuai prinsip Islam, dengan tenor fleksibel dan persyaratan yang transparan.

2. Pembiayaan Multiguna

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun