3. Bagi Hasil dan Risiko Bersama
Dalam akad musyarakah dan mudharabah, keuntungan dan risiko usaha dibagi antara bank dan nasabah sesuai nisbah yang disepakati. Hal ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang hanya membebankan risiko pada nasabah.
4. Tidak Ada Pemaksaan
Semua akad harus dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
5. Prinsip Amanah
Bank bertindak sebagai pengelola dana yang bertanggung jawab menjaga hak nasabah dan memastikan dana digunakan sesuai tujuan.
D. Produk Pembiayaan Bank Syariah
Produk pembiayaan adalah layanan spesifik yang ditawarkan bank syariah untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah. Produk ini dirancang untuk berbagai tujuan, mulai dari konsumsi pribadi hingga pengembangan usaha.
1. KPR Syariah (Pembiayaan Rumah)
KPR Syariah adalah produk pembiayaan yang memungkinkan nasabah memiliki rumah dengan akad murabahah atau ijarah muntahiya bittamlik (IMBT). Dalam murabahah, bank membeli rumah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Sedangkan dalam IMBT, bank menyewakan rumah kepada nasabah dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. KPR Syariah memberikan alternatif kepemilikan rumah yang bebas dari bunga dan sesuai prinsip Islam, dengan tenor fleksibel dan persyaratan yang transparan.
2. Pembiayaan Multiguna