Mohon tunggu...
Firda Naziladtur Rizqiyah
Firda Naziladtur Rizqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

certainly successful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Perundangan-undangan yang masih belum Memihak Rakyat

16 Oktober 2021   23:16 Diperbarui: 16 Oktober 2021   23:45 1305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai Negara hukum sebagai landasan setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen. Dengan adanya hukum yang tumpul ke atas runcing ke bawah dimana hukum tersebut begitu kejam terhadap rakyat tetapi memihak ke pejabat-tinggi dan masih belum memihak kepada rakyat. Rakyat yang di biarkan begitu saja akibatnya banyak rakyat yang  kelaparan. Di kemanakan uang untuk rakyat dibuat apa uang itu. Pemerintah dengan gila hormat dengan memihak peraturan hukum yang berlaku di Indonesia hanya untuk pejabat tinggi tetapi mengesampingkan rakyat kecil.

Pemerintah di pilih oleh rakyat untuk rakyat tapi pada kenyataannya tidak satu pun dikembalikan ke rakyat. Rakyat jelata kelaparan, rakyat miskin yang di pinggir jalan dibiarkan begitu saja. Dalam undang-undang dimana rakyat miskin atau rakyat kelas bawah terkena pasal hukuman di perberat hukumannya. Sedangkan apabila pejabat tinggi yang terkena pasal hukuman di ringankan dan lebih cepat untuk bebas dari jerat hukuman. Akibat lemahnya aturan di Negara ini. 

Dalam kehidupan masyarakat kecil sering kita lihat bahwa masalah kecil dianggap besar tapi secara tidak langsung masalah tersebut bisa di diselenggarakan secara kekeluargaan dimana dalam persidangan dipersulit dan menjadi sangat tidak masuk akal. Sedangkan diluar sana tikus berdasi sedang menikmati uang rakyat yang sebenarnya uang tersebut untuk rakyat kecil. 

Bisa kita lihat dan pelajari dari kasus mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkena kasus korupsi dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 200juta padahal gubernur tersebut telah menghabiskan uang milyaran rupiah. Sedangkan kasus seorang nenek yang terkena hukuman penjara selama 2.5 tahun hanya karena nenek tersebut kelaparan. Apakah kasus tersebut mendapat keadilan dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan? Tentu saja tidak kan. Kita sebagai rakyat kecil merasa tidak mendapatkan keadilan. 

Dari banyaknya permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan kurangnya keadilan yang diberikan tidak heran muncul berbagai aksi atau demo di berbagai daerah kepada aparat penegak hukum karena di Negara kita hukum sedang bermasalah. Padahal sudah dijelaskan dalam UUD Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil". Apabila diterapkan di Negara Indonesia ini pasti akan berjalan dengan baik dan adil tanpa memihak kepada orang yang lemah maupun yang kuat dari yang kelas atas maupun kelas bawah. Bagi para pejabat yang dengan mudah mengakses keadilan sedangkan para rakyat kecil yang tidak mendapatkannya kemudian terjadilah hukum yang tumpul keatas dan runcing kebawah.

Rakyat di Indonesia tidak bisa harus dengan keadaan seperti ini terus menerus. Kita rakyat Indonesia juga butuh keadilan seadil-adilnya untuk peraturan perundang-undangan ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun