Mohon tunggu...
Firda Andriany P
Firda Andriany P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat

20 Maret 2023   09:12 Diperbarui: 20 Maret 2023   09:14 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan bagian dari Negara besar di dunia dengan struktur ekonomi yang sangat timpang, karena dari segi ekonominya dikuasai oleh sekelompok orang yang menerapkan prinsip ekonomi secara ribawi. Meskipun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap kuat dengan tercatat 5,31% (yoy) di tahun 2022. Dengan adanya kelompok ini dapat menguasai sebagian sistem ekonomi yang berada di daerah pedesaan dengan menguasai sebagian besar tanah dan sawah karena kelompok tersebut memiliki cukup modal dan kemampuan untuk mengelola tanah tersebut. Dengan hal tersebut akan menimbulkan ketimpangan sosial antara kelompok yang memiliki cukup modal dan kemampuan dengan mereka yang tidak memiliki modal dan juga kemampuan.

Pada dasarnya, Kementerian Keuangan menyebutkan terjadinya peningkatan jumlah penduduk yang berada di bawah kemiskinan sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang pada bulan September 2022 dengan kenaikan yang berbeda tipis di bulan Maret 2022 ini bukanlah suatu persoalan kekayaan alam yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk, akan tetapi ada faktor lain yang menyebabkan yaitu tidak meratanya distribusi pendapatan dan akses ekonomi di dalam kelompok masyarakat sehingga terjadinya ketimpangan sosial antar kelompok dan adanya ketidakadilan dalam sistem pengelolaan. Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan sebuah alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan adanya kepedulian dari masyarakat yang memiliki harta lebih dan adanya partisipasi aktif dari pihak non pemerintah. Alternatif yang dapat diambil ini melalui pemberdayaan wakaf produktif.

Apa si yang dimaksud dengan Wakaf?

Apa yang dimaksud dengan wakaf? Wakaf merupakan salah satu lembaga keuangan Islam selain zakat, infak dan sedekah. Bahkan agam Islam sangat menekankan solidaritas sesama umat Islam seluruh dunia sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang. Wakaf juga memiliki peran penting dalam ekonomi dan sosial yaitu dapat mensejahterakan umat baik dalam asas fundamental dan kehidupan masyarakat dan bernegara. Bahkan wakaf memiliki potensi besar di Indonesia yang memiliki banyak peluang untuk ikut berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mengoptimalkan wakaf uang sebagai upaya pembiayaan pembangunan infrastruktur. Hal ini juga didukung oleh publikasi Global Charities Aid Foundation pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara paling demawan di dunia dengan menempati peringkat pertama berdasarkan World Giving Index 2021. 

Dan akhir-akhir ini terdapat paradigma baru dalam wakaf yaitu salah satunya wakaf produktif. Wakaf produktif menjadi perbincangan dan perhatian dari berbagai pihak dan terus melakukan inoviasi melalui pengadaan program yang dilakukan oleh berbagai nazir wakaf. Karena wakaf produktif ini menjadi salah satu upaya untuk pemanfaatan aset wakaf yang sifatnya abadi dan berkelanjutan. Adanya Undang-Undang wakaf dan diperkenalkannya wakaf produktif, maka pengembangan wakaf produktif di Indonesia mempunyai spektrum yang berada yakni dalam hal pengelolaan wakaf produktifnya. Dalam penelitian oleh Hendra pada tahun 2008 penelitian ini menemukan bahwa Wakaf Tunai dapat menanggulangi kemiskinan melalui pekerjaan, yaitu melalui program ekonomi dan kemitraan usaha yang tujuannya untuk memberikan akses bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan ke taraf yang lebih tinggi. 

Agar terjadinya perkembangan wakaf produktif di Indonesia, maka diperlukan dukungan dari goverment Driven (dukungan pemerintah) agar pengelolaan wakaf terjadi secara merata dan tersebar di berbagai daerah Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenetrian Agama yang diakses pada 29 September 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mecapai 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Kemudian, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun besarnya potensi wakaf tersebut belum bisa dioptimalkan dengan baik. Karena belum optimalnya terkait tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang rendah, dan belum maksimalnya pemanfaatan teknologi. Akibatnya, besar potensi wakaf belum optimal untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia.

Untuk mengatasi hal tersebut, langkah strategis untuk pengembangan harta wakaf, usulan Majelis Agama Islam melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah sebagai regulator dan supervisor dan pihak swasta dalam pembangunan perumahan yang nantinya akan disewakan dan lembaga pembiaayaan seperti tabungan haji, bank Islam serta koperasi yang berpinsip mudharabah. Adanya peluang tersebut wakaf uang ada setelah disahkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Dalam Buku III Hukum Perwakafan Bab I Ketentuan Umum Pasal 215 ayat 4 dinyatakan bahwa "Benda wakaf adalah segala benda baik begerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam". Berdasarkan KHI tersebut pengembangan wakaf benda bergerak termasuk uang dan saham dapat dilakukan. Bahkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengatur berbagai hal yang penting bagi pemberdayaan dan pengembangan harta wakaf secara produktif.

Adanya Undang-undang Wakaf tersebut dapat memberikan potensi pengembangan wakaf yang lebih luas guna peningkatan kesejahteraan umat untuk mengelola potensi zakat wakaf yang dimiliki oleh Indonesia. Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan swasta yakni Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Dompet Dhuafa Republika dan Wakaf Tunai Muamalat (Waqtumu), Baitulmal Muamalat (BMM) dan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Rumah Zakat mendorong sebuah kerjasama sinergitas dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk bertanggung jawab mengelola wakaf produktif.

Wakaf saat ini, dipandang sebagai aset yang produktif untuk dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan pengembangan produksi baik yang bersifat pengembangan ranah ibadah ataupun muamalah. Menurut Duddy Roesmara menyatakan bahwa optimalisasi alokasi dana wakaf tunai, dapat dilakukan dari waktu ke waktu dengan memelihara jumlah dana wakaf tunai secara prinsipil. Optimalisasi model ini didasarkan pada pemaksimalan nilai guna dengan perubahan jumlah dana wakaf tunai secara terbatas. Dari hasil penelitiannya dapat dibuat perencanaan arus kas keuangan untuk dialokasikan ke produktif dan konsumtif.

Maka dari itu, pengelolaan wakaf diperbolehkan dengan mekanisme apapun asalkan tidak mengurangi aset wakaf terlebih menghilangkannya. Selain itu, wakaf produktif dapat dioptimalisasikan melalui hasil usaha dari pengelolaan dana yang didapatkan dari aset wakaf. Namun demikian dalam pengelolaannya dibutuhkan lembaga profesional yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan aset wakaf sehingga dapat berkembang lebih besar dan efektif. Selain lembaganya diperlukan kemampuan soft skill dari para Sumber Daya Manusia-nya.

Bilamana dalam pengelolaan wakaf ingin efektif dapat dilakukan dengan menentukan secara detail mengenai sasaran wakaf yang akan direalisasikan, pengelola wakaf menerima wakaf uang untuk mendanai proyek wakaf tertentu yang kemudian keuntungannya akan diberikan kepada mauquf 'alaih. Untuk mengoptimalkan hasil yang lebih diperlukan kelompok pengumpul dana untuk membangun wakaf sosial apabila masyarakat muslim membutuhkan dana untuk membangun masjid, rumah sakit, panti asuhan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun