Mohon tunggu...
firdaamelia
firdaamelia Mohon Tunggu... Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Materi Hukum dan Masyarakat

9 Juni 2025   21:46 Diperbarui: 9 Juni 2025   21:53 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Firda Sabila Amelia (232111189) 

Program Studi: Hukum Ekonomi Syariah 

Mata Kuliah: Hukum dan Masyarakat   

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

Vidio lengkap dapat disaksikan di YouTube: https://youtu.be/HioDrFz2ARI?si=8xvjiriBV0uDdocE  

Materi Hukum dan Masyarakat membahas empat belas poin penting yang menjadi landasan pemahaman dalam sosiologi hukum, disertai dengan pemikiran para tokoh besar dunia serta berbagai pendekatan hukum. Berikut ini akan dipaparkan materi tersebut secara rinci satu per satu: 

1. Pengertian Hukum, Masyarakat, dan Sosiologi Hukum 

Hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa untuk mengatur kehidupan masyarakat, dengan tujuan menciptakan ketertiban. Hubungan hukum dan masyarakat bersifat timbal balik; hukum lahir dari kebutuhan sosial dan pada saat yang sama mengatur kehidupan sosial. Sosiologi hukum memperluas cara pandang kita terhadap hukum dengan melihat bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial, menekankan bahwa hukum tidak hanya teks formal tetapi juga produk dari interaksi, nilai, dan dinamika masyarakat. 

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat 

Hukum harus merespons kenyataan sosial, karena fakta-fakta sosial seperti konflik, kebiasaan, atau perubahan nilai merupakan bagian penting dalam penerapan hukum. Ketika realitas masyarakat berubah, hukum juga harus menyesuaikan diri agar tetap relevan dan efektif. Jika tidak, akan terjadi kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, sehingga penting bagi hukum untuk terus dikaji dan diperbaharui berdasarkan kondisi nyata masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun