Oleh: Firda Sabila Amelia (232111189)Â
Program Studi: Hukum Ekonomi SyariahÂ
Mata Kuliah: Hukum dan Masyarakat  Â
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Vidio lengkap dapat disaksikan di YouTube: https://youtu.be/HioDrFz2ARI?si=8xvjiriBV0uDdocE Â
Materi Hukum dan Masyarakat membahas empat belas poin penting yang menjadi landasan pemahaman dalam sosiologi hukum, disertai dengan pemikiran para tokoh besar dunia serta berbagai pendekatan hukum. Berikut ini akan dipaparkan materi tersebut secara rinci satu per satu:Â
1. Pengertian Hukum, Masyarakat, dan Sosiologi HukumÂ
Hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa untuk mengatur kehidupan masyarakat, dengan tujuan menciptakan ketertiban. Hubungan hukum dan masyarakat bersifat timbal balik; hukum lahir dari kebutuhan sosial dan pada saat yang sama mengatur kehidupan sosial. Sosiologi hukum memperluas cara pandang kita terhadap hukum dengan melihat bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial, menekankan bahwa hukum tidak hanya teks formal tetapi juga produk dari interaksi, nilai, dan dinamika masyarakat.Â
2. Hukum dan Kenyataan MasyarakatÂ
Hukum harus merespons kenyataan sosial, karena fakta-fakta sosial seperti konflik, kebiasaan, atau perubahan nilai merupakan bagian penting dalam penerapan hukum. Ketika realitas masyarakat berubah, hukum juga harus menyesuaikan diri agar tetap relevan dan efektif. Jika tidak, akan terjadi kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, sehingga penting bagi hukum untuk terus dikaji dan diperbaharui berdasarkan kondisi nyata masyarakat.Â