Mohon tunggu...
Firatasya Fitrihindika Fairul
Firatasya Fitrihindika Fairul Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

digital marketing enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Second Way Out (Collateral) Sebagai Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

5 Desember 2023   19:25 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:31 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menggunakan nilai pasar yang tercatat di pasar modal pada akhir bulan untuk surat berharga syariah yang aktif diperdagangkan di bursa.

  • Berdasarkan nilai wajar untuk tanah dan rumah tinggal. 

  • Berdasarkan nilai wajar untuk gedung, pesawat udara, kapal laut, kendaraan, persediaan dan mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan. 

  • Berdasarkan nilai yang ditentukan oleh pihak atau lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk resi gedung.

  • Studi Kasus

    Salah satu contoh pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah terjadi diantara PT Coffindo dengan Bank Muamalat Cabang Medan Sudirman. Permasalahan ini bermula dari permohonan fasilitas pembiayaan yang diajukan PT. Coffindo kepada Bank Muamalat Cabang Medan Sudirman. Permohonan pembiayaan yang diajukan bertujuan untuk mengembangkan bisnis usaha dalam bidang eksport-import kopi. Setelah dilakukan analisa pembiayaan oleh pihak bank, permohonan pembiayaan yang diajukan disetujui oleh Bank Muamalat dan PT. Coffindo mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Muamalat sebesar Rp. 30.000.000.000 berupa pembiayaan Line Facillity Al-Kafalah Bil Ujroh/Letter of Credit dan SKBDN Revolving Sublimit, Fasilitas Pembiayaan Al Murabahah Revolving, dengan pengembalian fasilitas pembiayaan tersebut selama 36 bulan. Jaminan yang diserahkan oleh PT. Coffindo kepada Bank Muamalat berupa Hak Tanggungan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 1.395 m2 dengan alas hak berupa SHM No. 4002 atas nama Irfan Anwar dan jaminan berupa barang-barang bergerak milik PT. Coffindo.

    Setelah melewati periode 18 bulan dari masa pengembalian pinjaman yang berlangsung selama 36 bulan, PT. Coffindo mulai melanggar janji (wanprestasi) dengan tidak melakukan pembayaran angsuran kepada Bank Muamalat yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Juni 2014. Bank Muamalat menyampaikan Surat Peringatan kepada PT. Coffindo agar segera melunasi kewajibannya pada bulan Juni 2014. Kemudian PT. Coffindo melunasi sebagian angsuran pembiayaan yang tertunggak. Wanprestasi kembali terjadi pada angsuran bulan Juli dan Agustus 2014. Bank Muamalat kembali menyampaikan peringatan kepada PT. Coffindo. Namun PT. Coffindo baru membayar angsuran pada akhir bulan Agustus 2014. Kemudian untuk angsuran bulan berikutnya yaitu Oktober dan Nopember 2014, PT. Coffindo kembali melakukan wanprestasi untuk membayar angsuran atas fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya dari Bank Muamalat, sehingga PT. Coffindo telah mempunyai tunggakan angsuran sebanyak 2 bulan. Peringatan-peringatan secara tulisan dan lisan yang diberikan oleh Bank Muamalat tidak pernah diindahkan PT. Coffindo. Akhirnya, fasilitas pembiayaan PT. Coffindo tersebut telah dikategorikan "macet" oleh Bank Muamalat.

    Untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah ini, PT. Coffindo akan menyerahkan jaminan kepada Bank Muamalat dengan mekanisme penyerahan agunan/aset (Offsetting). Nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp. 32.882.293.633,-. Adapun aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 1.395 m2 dengan alas hak berupa SHM No. 4002 An. Irfan Anwar. Dalam mekanisme offsetting terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti  sebagai berikut. (1) Offsetting dilakukan secara notariil dengan menandatangani Akta Perjanjian Jual beli, Kuasa Jual, dan Penyerahan, (2) Pemilik agunan/aset akan menyerahkan agunan/aset tanpa diwakilkan. (3) Pemilik agunan/aset akan dihadirkan dihadapan Notaris Rekanan BMI, (4) Segala biaya yang timbul menjadi beban nasabah, (5) Akta Perjanjian Jual Beli mengikat Nasabah untuk menjual aset tersebut kepada perwakilan Bank dengan harga jual sebesar Nilai AYDA, (6) Bank berhak menjual aset tersebut berdasarkan pada akta-akta offset, (7) Setelahnya maka kewajiban Nasabah kepada Bank menjadi lunas.

    Oleh: Sabina Umayka, Fathya Aulia Azzahra, Anggita Kristuti Fauziah, Firatasya Fitrihindika Fairul, Reina Shahnaz Mahasti, dan  Lili Puspita Sari, SEI., ME., AWP

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun