Di dalam (mabadil awaliyyah 46-47) salah satu kaidah ushul fiqih menyatakan
الحُكْمُ يَدُودُ مَعَ العِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Artinya
Hukum itu berputar bersama illatnya dalam menunjukan dan meniadakan hukum
Dari uraian di atas terdapat nilai yang dapat kita ambil, bahwa agama islam adalah agama yang memudahkan penganutnya dalam beribadah. Namun terkadang penganutnya sendirilah yang menyulitkan untuk melaksanakan ibadah.
وَالله اعلم با الصواب
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!