Mohon tunggu...
fildza shabrina
fildza shabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki ketertarikan dibidang sosial media, musik dan public relation.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berlakunya Kembali Tilang Manual untuk Penegakan Hukum di Lalu Lintas

20 Juni 2023   13:25 Diperbarui: 20 Juni 2023   13:34 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Jakarta – Pada 16 Mei 2023 Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kembali peraturan dan kebijakan mengenai tilang manual. Kebijakan ini dikeluarkan seiring berjalan dengan kembalinya pemberlakuan tilang manual pada sejumlah wilayah yang sebelumnya sempat dilarang untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Berlakunya kembali tilang manual ini adalah berdasarkan dari hasil evaluasi pelaksanaan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pelaksanaan sistem ETLE ini dianggap kurang efektif saat penerapan nya karena hanya beberapa jenis-jenis pelanggaran saja yang bisa ditilang dengan ETLE, selebihnya pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya bisa ditilang secara manual, bukan melalui kamera pengawas CCTV dari ETLE ini sendiri.

Aturan baru tilang manual 2023 telah dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada 16 Mei 2023. Ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam penerapan kembali tilang manual oleh polisi untuk pelanggaran lalu lintas, ditanggapi berbagai respon dari masyarakat. Beberapa masyarakat merasa bahwa hal ini adalah hal yang positif karena merasa tilang elektronik atau ETLE ini kurang efektif karena pelanggaran yang tidak tertangkap oleh kamera pengawas.

“ Ya, tentu ini kebijakan yang baik untuk menegakan hukum di lalu lintas. Tilang manual ini kebijakan yang tepat untuk mempersempit ruang adanya pelanggaran hukum baru yang mengarah pada tindak pidana kejahatan,” Ujar Kezhia ( 20 ), mahasiswa Hukum, Universitas Soedirman.


Kezhia juga mengatakan, bahwa diberlakukannya kembali tilang manual ini adalah langkah yang tepat untuk mengurangi tindak pidana pelanggaran.

“Penggunaan tilang manual dengan sasaran pelanggaran tersebut sangat tepat untuk mengurangi tindak pidana pelanggaran, dan kejahatan seperti pemalsuan, tabrak lari, dan potensi kebisingan suara yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas,” katanya.

Seorang pengendara mobil, Nesya ( 25 ) juga berpendapat baik tentang diberlakukan nya kembali kebijakan tilang manual ini. Ia mengatakan, bahwa tilang manual ini jauh lebih efektif karena akan memberikan efek jera untuk para pengemudi.

“Tilang manual ini adalah hal sangat baik untuk penegakan hukum di lalu lintas, karena kebijakan ini sangatlah efektif dan akan memberikan efek jera untuk para pengemudi dijalan,” ujar Nesya.

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun