Mungkin disetiap hubungan kontrak ada beberapa hal perjanjian yang sangat dilarang atau dilanggar bagi masyarakat. Dalam UU Republik Indonesia ini diatur Nomor 5 Tahun 1999 tentang larang praktek memonopoli, persaingan ketat dalam usaha dan tidak dianjurkan dalam mempraktekan usaha tidak sehat. Didalam Bab III telah dijelaskan bahwa oligopoli. Dimana, seorang pembisnis menguasai produksi serta pemasarannya yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Di Indonesia sudah banyak yang melakukan kegiatan usaha seperti ini, dan  ada beberapa contoh kasus lainnya yang dapat kita ambil dari sini. Berikut contoh dari Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut :
1. Contoh monopoli
Perusahaan Lion Air karena mempertimbangkan dampak perusahaan di Pandemi Covid 19 yang dikenakan 1M.
2. Contoh penetapan hargaÂ
Harga BBM di pertamina.
3. Contoh pembagian wilayah
Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) masih melakukan monopoli oleh perusahaan swasta atau koperasi.
4. Contoh pemboikotan
Usaha ayam geprek bensu karena persamaan logo dengan i am geprek bensu.