Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tulisan dimana subtansi yang disetujui oleh beberapa pihak yang terikat di dalamnya. Tujuan dari pembuatan kontrak dalam bisnis adalah untuk memberikan kesepakatan antara belah pihak dalam suatu perjanjian usaha yang dilakukan tersebut. Hal ini akan memberikan keterlibatan seseorang dalam suatu masalah jika dilakukan secara bertanggung jawab dan jujur. Dengan adanya kontrak ini akan membantu kedua belah pihak untuk memperbaiki kelancaran ekonomi, memberikan perlindungan terhadap semua pelaku ekonomi dalam undang-undang yang berlaku, dan memberikan kerukunan serta mendorong perkembangan zaman lebih baik untuk kedepannya.
Kontrak bisnis yang terikat akan berkaitan dengan suatu masalah yang melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang yang berlaku . Hal ini kontrak dalam bisnis diatur dalam pasal 1320 KUHP dimana yang mengatur  tentang syarat-syarat sah dalam perjanjian. Dalam kesempatan tersebut, akan terjadi beberapa faktor hambatan didalam jalan. Hal ini yang harus dilakukan pebisnis agar bisnis tetap jalan sesuai dengan keinginannya. Jika si pelaku bisnis melakukan kecurangan maka akan dikenai sanksi yang berlaku, dan ini akan memberikan penghambat sekaligus merugikan semua pihak. Oleh karena itu, kontrak yang dibuat harus disepakati oleh semua orang dan mampu menjalaninya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu kejujuran dan tanggung jawab adalah kunci nomor 1 dalam melakukan kegiatan bisnis.Â