Mohon tunggu...
fikrijamil
fikrijamil Mohon Tunggu... Administrasi - Wong Dusun Tinggal di Kampung

Menulis Untuk Menjejak Hidup

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak-hak Pasien yang “Sederhana” namun Sering Diabaikan

24 Oktober 2016   14:09 Diperbarui: 24 Oktober 2016   14:53 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : www.lucu.me

Pelayanan yang berorientasi kepada pasien, klien, konsumen atau pelanggan sudah sejak lama digaungkan oleh seluruh instrumen pelayanan publik termasuk oleh profesi kedokteran.  Budaya ewuh pakewuh pasien terhadap pelayanan kesehatan terkhusus pelayanan kedokteran harus dikikis oleh si dokter itu sendiri untuk dapat menjadikan pasien bukan sebagai inferioritas pelayanan kedokteran secara tunggal dan jamak dalam pelayanan kesehatan.

Karean itu penting sekali diketahui dan disosialisasikan kepada masyarakat (konsumen) tentang hak-hak apa saja yang melekat dengan mereka dalam jaminan mereka sebagai warga negara yang wajib dilindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan (kedoketeran) yang standar dan profesional.

Mengacu kepada Undang-Undang  nomor  44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, berikut ini ada 18 hak pasien yang dilindungi undang-undang.  Pasal 32 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak, yaitu terlampir di sini.

Nah, dengan  tidak mengesampingkan kewajiban pasien yang juga melekat dengan dirinya, namun sudah waktunya masyarakat cerdas memilih rumah sakit dan dokter yang diinginkan dalam pengobatan dan terapi yang dijalaninya.

Semoga bermnafaat... selamat berulang tahun para dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun