Mohon tunggu...
Fikri Wijaya
Fikri Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pria yang sedang mengejar impian.

Sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Transportasi Online sebagai Wujud Inovasi di Era Modern

18 April 2021   02:55 Diperbarui: 18 April 2021   05:14 6236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melalui aplikasi mobile dan pengemudi dapat merespon pesanan tersebut melalui aplikasi (Wallsten, 2015). Hal ini memberikan beberapa keuntungan seperti pengemudi dan pelanggan dapat mengetahui lokasi satu sama lain secara akurat, pelanggan dapat melihat pengemudi dan informasi kendaraan, dan pelanggan dapat dengan mudah menemukan transportasi untuk bepergian ke tempat lain (efisiensi waktu) (Farin, 2016). Manfaat ini membuat berbagi tumpangan mendapatkan popularitas di kalangan masyarakat perkotaan dengan mudah.

Layanan transportasi online sudah terkenal dan diterima dengan baik di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Di Indonesia, layanan jenis ini semakin populer dan banyak perusahaan internasional yang mulai melebarkan pasarnya di Indonesia. Namun, apa sebenarnya layanan transportasi online itu? Beberapa penelitian menggunakan istilah ride sharing untuk mendefinisikan layanan transportasi online. Disebut ride sharing karena mobil / kendaraan yang digunakan dimiliki oleh individu (mobil pribadi) yang kemudian 'dibagi' dengan orang lain (pelanggan) saat memberikan layanan (Wallsten, 2015). Ride sharing bersifat on-demand sebagai layanan yang menghubungkan penumpang dan pemilik kendaraan (pengemudi) secara real time menggunakan teknologi seluler. Layanan transportasi online atau ride sharing kini menjadi sarana umum bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perjalanannya (Watanabe dkk, 2016).

Layanan transportasi online terbukti sangatlah populer di Indonesia. Terdapat 21,7 juta orang di Indonesia tercatat  menggunakan layanan ride sharing atau berbagi tumpangan seperti Grab pada saat ini. Hal ini berdasarkan laporan We Are Social 2020-Digital 2020 Indonesia per Januari 2020. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa 75% pengguna internet Indonesia menggunakan aplikasi mobile yang berhubungan dengan pemetaan. Berdasarkan fakta tersebut, tidak heran bahwa ada puluhan terabyte data yang dihasilkan oleh aplikasi Grab setiap harinya. Dengan Bigdata tersebut, Grab mencoba memahami perilaku masyarakat untuk dapat menghadirkan lebih banyak inovasi dan tentunya menjadi solusi bagi kebutuhan pelanggan dan juga 5 juta pengusaha mikro di Indonesia, mencakup mitra pengemudi, mitra merchant, dan mitra agen (Astutik, 2020).

Faktor-faktor seperti keterjangkauan biaya dan juga kenyamanan tumpangan memicu masyarakat untuk beralih ke mode transportasi online dibandingkan transportasi konvensional. Banyak masyarakat di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Medan, Bogor memilih untuk berganti mode transportasi. Kompetesi dalam harga ini sangat merugikan para pekerja transportasi konvensional, karena pajak tidak dikenakan terhadap pengemudi transportasi online, sehingga perbedaan harga pun dianggap tidak adil. Hal tersebut menyebabkan berbagai konflik yang terjadi di jalan, mulai dari razia hingga kekerasan, seperti kejadian di Kota Tangerang di mana salah seorang pengemudi motor online ditabrak hingga koma oleh angkutan umum konvensional.

Dinas-dinas yang terkait dengan kementerian perhubungan harus segera mencari jalan keluar dari situasi ini. Pendalaman dilakukan mengenai situasi ini dan pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di mana peraturan ini akhirnya mengakui keberadaan transportasi berbasis online tersebut dengan pengaturan harga batas bawah dan atas layaknya angkutan konvensional. Namun, penetapan batas atas dan batas bawah ini diserahkan ke pemerintah daerah melalui gubernur. Hal ini berkemungkinan akan memicu transaksi-transaksi yang tidak diinginkan seperti potensi suap, gratifikasi, dan sejenisnya agar kemudahan biayanya bisa diatur sedemikian rupa dan tetap murah sehingga masih diminati oleh masyarakat dan kembali memicu polemik berkepanjangan terhadap persaingan usaha konvensional dan berbasis online ini (Nur, 2017).

Internet menjadi bagian penting pada zaman ini karena mulai dimanfaatan dalam berbagai aspek kehidupan untuk mempermudah aktivitas manusia sehari-hari, salah satunya dalam penggunaan transportasi umum. Peralihan transportasi konvensional menjadi transportasi online merupakan salah satu perubahan sosial karena menyebabkan sebuah perubahan yang signifikan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Meskipun mengalami pro dan kontra, transportasi online telah menjadi perubahan yang diterima dengan baik oleh penggunanya karena memudahkan pengemudi dan penumpang dalam menjalani kehidupannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun