Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Praktik Urbanfarming di Universitas Wijaya Putra Surabaya - Podcast Bincang Seru (Biru) Fakultas Hukum UWP

20 Juni 2022   12:07 Diperbarui: 20 Juni 2022   12:22 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rektor Universitas Wijaya Putra Surabaya, Dr. Budi Endarto SH., M.Hum bersama Dwiyana Anela Kurniasari, S.P., M.Si. dalam Podcast Bincang Seru FH UWP. (Dokpri)

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mencanangkan program ketahanan pangan. Berbagai elemen dilibatkan dalam rangka terwujudnya ketahanan pangan di Indonesia. 

Terkait hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya mengadakan diskusi publik secara daring bertajuk "Urbanfarming vs Hukum" pada 26 Mei 2022 di Bincang Seru FH UWP dengan narasumber Dwiyana Anela Kurniasari, S.P., M.Si., aktivis lingkungan di Jawa Timur sekaligus Dosen Fakultas Pertanian UWP. Adapun moderator diskusi ialah Rektor Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum.

Pada awal pembahasan, Anela menyampaikan bahwa saat ini, pembangunan secara global telah mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah menjadi satu kesepakatan di Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 2015. 

PBB telah menyepakati 17 (tujuh belas) tujuan yang tertuang di SDGs, salah satunya adalah tujuan kedua, yakni Zero Hunger (bebas kelaparan). Tujuan dari Zero Hunger ini adalah untuk mencapai ketahanan pangan. Ketahanan pangan ini harus dimulai dari lingkungan terkecil terlebih dahulu, yakni keluarga. Hal inilah seyogyanya menjadi sasaran awal pada ketahanan pangan.


Anela juga menjelaskan bahwa melihat lahan perkotaan yang sedikit, maka untuk mendorong ketahanan pangan di perkotaan, FP UWP mengembangkan konsep Urbanfarming, yakni budidaya hidroponik melalui Green House tanpa pestisida yang dibangun di lahan FP UWP. 

Keberadaan Green House ini mencakup aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pembelajaran berupa budidaya, proses panen serta penjualan hasil produksi di Green House yang melibatkan mahasiswa, penelitian berupa kajian mengenai praktik Urbanfarming yang dipublikasikan pada berbagai jurnal nasional maupun internasional serta pengabdian kepada masyarakat yang berupa pemberdayaan serta pendampingan masyarakat di Surabaya Barat mengenai konsep Urbanfarming untuk diterapkan di lingkungan masing-masing.


Sebagai keberlanjutan dari pembelajaran Urbanfarming, FP UWP bekerja sama dengan Fakultas Teknik (FT UWP) tengah mengembangkan Green House dengan tenaga surya dan tenaga turbin yang akan direalisasikan pada akhir tahun 2022. Diharapkan proyek tersebut dapat memberi manfaat bagi masyarakat Surabaya Barat, yang mana hal ini juga sejalan dengan dua program utama Pemerintah, yakni ketahanan pangan dan energi terbarukan.


Rektor UWP, sekaligus moderator diskusi, Dr. Budi Endarto, SH., M.Hum., mengapresiasi program yang dicanangkan oleh Fakultas Pertanian berkolaborasi dengan Fakultas Teknik yang mana mencakup aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tagline UWP, "Growth With Society". Beliau mengharapkan agar kedepannya program tersebut selain berkolaborasi dengan masyarakat, juga didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya berupa paten bekerja sama dengan Fakultas Hukum UWP.

Penasaran dengan Urbanfarming di UWP? Tonton video selengkapnya di video berikut ini : https://youtu.be/bNXkp5BS5qM

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun