Penulis : Fika Amanda Fariska Noti (Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK, Unissula)
Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H. M.H.
LGBT adalah singkatan dari Lesbian,Gay,Biseksual,dan Transgender. Di indonesia khususnya di beberapa daerah tertentu umumnya menolak keras dengan keberadaan LGBT. Menurut sumber dari republika lgbt di Indonesia sudah ada sejak tahun 1960 an lalu berkembang pada dekade 80an, 90an dan meledak pada era milenium 2.000an hingga sekarangÂ
Ketika berbicara mengenai hak dasar warga negara, komunitas lgbt banyak mendapatkan kesulitan dan benturan sosial, hal ini dikarenakan perbuatannya yang sudah menyimpang agama dan tidak sesuai dengan pancasila sebagai dasar ideologi negaraÂ
Kasus LGBT ini sangat bertentangan dengan pancasila sila pertama dan sila ketiga. Bunyi sila pertama "Ketuhanan yang maha esa" maksudnya adalah indonesia merupakan negara yang mengakui adanya tuhan. Terdapat 6 agama yang diakui oleh indonesia yaitu Islam,Kristen,Katholik,Buddha,Hindu,dan Konghucu. Dari keenam agama tersebut tidak ada satupun agama yang membenarkan adanya tindakan penyimpanan orientasi seksual sesama jenis(homoseksual) dan mengubah kodrat manusia(transgender).
Kemudian bunyi sila ketiga "Persatuan Indonesia" keberadaan lgbt memunculkan banyak sekali pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung dan ada yg tidak mendukung atau menentang. Dengan arti lain kemunculan lgbt ini dapat menimbulkan perpecahan antara masyarakat bukannya memunculkan persatuan masyarakat IndonesiaÂ
Faktor dari seseorang yang terjerumus kedalam dunia LGBT pun juga beragam, diantaranya yaitu faktor genetik, faktor lingkungan, bahkan ada yang mengungkapkan alasan dia masuk ke dunia lgbt adalah karena terlalu sering merasa tersakiti oleh lawan jenis sehingga ia berfikir bahwa dengan berhubungan dengan sesama jenis akan meminimalisasikan dia untuk merasa tersakiti.
Sebagai warga indonesia yang berpegang teguh pada ideologi negara kita harusnya mematuhi dan mengamalkan sila sila yang ada dalam Pancasila, bukan malah melanggar atau menyimpang dari norma norma yang ada di Indonesia, dalam agama pun kita bisa mencegahnya yaitu dengan cara memperkuat iman dan ketakwaan melalui kegiatan keagamaan, dan bisa juga melalui pendampingan psikologi terhadap perilaku lgbt