Mohon tunggu...
Figur Ghalih
Figur Ghalih Mohon Tunggu... Lainnya - hi

Ghalih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Arogansi Mayoritas Membersamai Atutan Jilbab di Sekolah

26 Agustus 2022   10:00 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:09 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan dugaan pemaksaan memakai jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. Siswi tersebut diberitakan dipaksa memakai jilbab di ruang BK pada saat pengenalan sekolah pad peserta didik baru. Siswi tersebut diberitakan sampai terauma atas peristiwa tersebut akibatnya guru dan beberapa guru di nonaktifkan. Meskipun siswi tersebut dipinadah sekolah dan berakhir damai. Dihampir yang bersamaan siswi SD Gunungsitoli, Sumatera Utara menangis dikarenakan kepala sekolah memintanya melepas jilbab. Kepala sekolah beralibi untuk keseragaman siswi sekolah. Meskipun kepala sekolah tidak dinonaktifkan dan siswi tidak dipindahkan sekolah serta berakhir damai melalui kepala desa.

Selain itu ada daerah di Indonesia ada yang melarang menggunakan jilbab meskipun beragama Islam dan ada daerah di Indonesia yang mewajibkan menggunakan jilbab meskipun beragama nonislam. Pada tahun 2014 Bali melarang siswinya menggunakan jilbab peraturan itu hampir di seluruh Bali bahakan ada salah satu sekolah di Bali menyuruh pindah sekolah jika tidak terima peraturan sekolah tersebut. Di Sumatera Barat mewajibkan para siswinya memakai jilbab meskipun non muslim. Peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 2005 melalui peraturan pemerintah. Mekipun akhirnya aturan itu dihapus beberapa tahun kebelakang. Hal ini sanagat disayangkan dikarenakan kedua daerah tersebut merupakan daerah yang dikenal menjunjung tinggi toleransi beragama.

Mengapa bisa Terjadi di Indonesia?

Hal tersebut terjaadi dikarenakan fakta sosial yang membuat kelompok paling banyak. Selain itu didukung pula dengan tidakan atau pandangan yang  menjadikan kelompok paling banyak sebagai penentu. Mudahnya ruang publik  yang seharusnya mejadikan acuan kebenaran adalah kualitas, tetapi dalam masalah ini yang menjadi acuan kebenaran kuantitas. Sehingga pihak yang paling banyak itu akan mendominasi m]dan ini berbahaya untuk kehidupan bebangsa dan bernegara. Selain itu nalar yang dibangun rusak, kenapa rusak dikarenakan berpikiran menolak sama saja tidak setuju. Seharusnya pemikiran yang benar adalah menolak itu karena suatu alasan.

Indonesia dalam beberapa kasus menunjukan hal ini. Salah satunya adalah kasus mengenai jilbab ini. Untuk daerah yang mayoritas muslim maka wajib menggunakan jilbab dan jika melawan akan dicemooh, direndahakan, bahkan bisa masuk penjara. Begitupun yang mewajibkan tidak memakai jilbab. Jika dilanggar maka akan dicemooh, dihina, bahkan bisa masuk penjara.

Jilbab dalam Perspektif Islam, Kristen, dan Hindu

Dalam perspektif Islam jilbab merupakan suatu kewajiban karena ditertuang dalam Quran Surah Al Ahzab ayat 59 dan Quran Surah An Nur ayat 31. Tetapi dalam pelasanaannya kita tidak boleh memaksa memakai jilbab meskipun orang tersebut beragama islam. Tugas orang disekitarnaya hanya mengingatkan dan medoakan agar mendapat hidahyah. Memang jilbab merupakan kewajiban tetapi jilbab itu urusan dia dengan Allah. Karena dalam islam itu mengajarkan tidak memaksa, orang masuk islam saja tidak dengan dipaksa. Urusan Jilbab itu atas kesadaran diri sendiri bukan paksaan orang lain, keadaan, maupun yang lain.

Dalam perspektif kristen jilbab itu dianjurkan dan sebagian mewajibkan itu terdapat pada Korintus 11: 5-15, Kejadian 24:63-65, I Korintus 11: 7-9. Dalam pandangan katholik jilbab hanya digunakan untuk biarawati sedangkan orang biasa tidak hanya sebagai anjuran. Dalam pandangan kristen ortodoks syiria menggunakan jilbab itu wajib. Tetapi itu semua tergantung orang yang mau mengenakan. Oleh karenanya mengggunakan jilbab itu diajurkan.

Dalam perspektif Hindu Jilbab diwajibkan tanpa kecuali seperti Ragweda VIII 33: 19, Ragweda X 85: 30. Dan itu dikenakan oleh orang-orang india sampai saat ini. Orang india sangat menjunjung tinggi adat dan budanya mereka dan menjalankan kitab mereka dengan tulus. Sehingga apa yang tertuang di kitab mereka adalah kebenaran absolud dan tidak bisa dibantah.

Hukum Positif di Indonesia tentang Jilbab

Jilbab merupakan salah satu simbol keagamaan sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai keagamaan. Di Islam sendiri hukum memakai jilbab adalah wajib menurut mayoritas ulama’ meskipun ada yang menilainya hanya sekedar sunnah. Dalam beberapa aliran kekeristenan jilbab juga dipandang wajib tetapi itu untuk yang ingin mengenakan saja dan tidak dianjurkan.

Sehingga aturan jilbab bisa memakai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pemikiran dan sikap sesuai hati nurani.” Dan pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamian kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya.”

Dalam peraturan seragam sekolah juga sudah diatur dalam Permendikbud no 45 tahun 2014 pasal 4 yang berisi tentang aturan seragam sekolah. Adapun memaksa orang memakai jilbab maupun sebaliknya terancam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 4.500,-.

Hukum bagi Guru atau Orang yang Melakukan Pemaksaan menggunakan dan melepas Jilbab

Dalam hukum positif di indonesia orang yang memaksa dalam bentuk apapun akan dikenakan pasal 335 KUHP atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan demikian sudah jelas hukumannya dan seharusnya ada sanksi tambahan untuk orang yang melakukan itu. Sanksi tambahan dibuat agar memberi efek jera kepada pelaku.

Sanksi tambahan bisa berupa penonaktifan bekerja bagi guru dan tenaga pendidik jika menyebabkan trauma, gangguan psikis bisa dilakukan pemecatan. Pemaksaan yang dimaksud adalah pemaksaan dengan tindakan atau ucapan dengan tidak menggunakan kata ajakan.

 Apakah Indonesia membutuhkan Aturan Mengenai Jilbab

Pemakaian jilbab itu memang di didalam berbagai agama itu memang dianjurkan bahkan ada yang diwajibkan akan tetapi itu tergantung orang yang mengenakanya. Dalam aturan seragam sekolah pun juga diatur pakaian yang berjilbab dan tidak. Sekolah yang memaksa peserta dididiknya memakai jilbab ataupun sebaliknya itu merupakan suatu tindakan yang diskriminasi dan intoleransi.

Seyogyanaya pihak sekolah tidak memaksa peserta didik untuk mengenakan jilbab maupun sebaliknya. Kebutuhan berjibab atau tidak berjilbab merupakan hak pribadi setiap individu baik muslim maupun non-muslim. Sehingga aturan pewajiban memakai jilbab bagi siswi dan pewajiban melepas jilbab harus dihapuskan untuk sekolah negeri maupun swasta. Untuk guru yang memaksa siswi memakai jilbab maupun sebaliknya harus ditindak tegas agar memberi efek jera.

Indonesia membutuhkan aturan memakai jilbab itu untuk memfasilitasi siswi muslim dalam memeluk agama yang diyakininya. Akan tetapi tidak bersifat wajib tetapi dianjurkan bagi siswi muslim karena itu yang termuat dalam UUD 1945 dan UU yang berlaku.

Jika ada kesalahan dalam penulisan atau salah informasi anda bisa mengajukan hak koreksi dengan menunjukan kesalahan dengan cara Screenshod kesalahan tersebut dan bisa menghubungi melalui email saya aku204826@gmail.com atau instagram dan  twitter lewat dm di @fighalih22 atau chat telegram @fighalih22.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun