Mohon tunggu...
Figur Ghalih
Figur Ghalih Mohon Tunggu... Lainnya - hi

Ghalih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Arogansi Mayoritas Membersamai Atutan Jilbab di Sekolah

26 Agustus 2022   10:00 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:09 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sehingga aturan jilbab bisa memakai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pemikiran dan sikap sesuai hati nurani.” Dan pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamian kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya.”

Dalam peraturan seragam sekolah juga sudah diatur dalam Permendikbud no 45 tahun 2014 pasal 4 yang berisi tentang aturan seragam sekolah. Adapun memaksa orang memakai jilbab maupun sebaliknya terancam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 4.500,-.

Hukum bagi Guru atau Orang yang Melakukan Pemaksaan menggunakan dan melepas Jilbab

Dalam hukum positif di indonesia orang yang memaksa dalam bentuk apapun akan dikenakan pasal 335 KUHP atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan demikian sudah jelas hukumannya dan seharusnya ada sanksi tambahan untuk orang yang melakukan itu. Sanksi tambahan dibuat agar memberi efek jera kepada pelaku.

Sanksi tambahan bisa berupa penonaktifan bekerja bagi guru dan tenaga pendidik jika menyebabkan trauma, gangguan psikis bisa dilakukan pemecatan. Pemaksaan yang dimaksud adalah pemaksaan dengan tindakan atau ucapan dengan tidak menggunakan kata ajakan.

 Apakah Indonesia membutuhkan Aturan Mengenai Jilbab

Pemakaian jilbab itu memang di didalam berbagai agama itu memang dianjurkan bahkan ada yang diwajibkan akan tetapi itu tergantung orang yang mengenakanya. Dalam aturan seragam sekolah pun juga diatur pakaian yang berjilbab dan tidak. Sekolah yang memaksa peserta dididiknya memakai jilbab ataupun sebaliknya itu merupakan suatu tindakan yang diskriminasi dan intoleransi.

Seyogyanaya pihak sekolah tidak memaksa peserta didik untuk mengenakan jilbab maupun sebaliknya. Kebutuhan berjibab atau tidak berjilbab merupakan hak pribadi setiap individu baik muslim maupun non-muslim. Sehingga aturan pewajiban memakai jilbab bagi siswi dan pewajiban melepas jilbab harus dihapuskan untuk sekolah negeri maupun swasta. Untuk guru yang memaksa siswi memakai jilbab maupun sebaliknya harus ditindak tegas agar memberi efek jera.

Indonesia membutuhkan aturan memakai jilbab itu untuk memfasilitasi siswi muslim dalam memeluk agama yang diyakininya. Akan tetapi tidak bersifat wajib tetapi dianjurkan bagi siswi muslim karena itu yang termuat dalam UUD 1945 dan UU yang berlaku.

Jika ada kesalahan dalam penulisan atau salah informasi anda bisa mengajukan hak koreksi dengan menunjukan kesalahan dengan cara Screenshod kesalahan tersebut dan bisa menghubungi melalui email saya aku204826@gmail.com atau instagram dan  twitter lewat dm di @fighalih22 atau chat telegram @fighalih22.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun