Sesampainya di Surabaya ,Putra menemui salahsatu tim pembela TKI dari SPILN yang didampingi oleh LBH Surabaya dan kini kasusnya ditangani oleh LBH Surabaya yang akan mengadvokasi guna memperjuangkan hak-haknya, karena Putra berangkat menjadi TKI secara resmi/prosedural.
…………………………………
RUU PPILN sebagai revisi atas UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN harus didasari semangat menghapus/membuang pasal ‘sesat’ tentang KTKLN yang dikatakan sebagai kartu identitas TKI di luar negeri, karena bagaimanapun, identitas resmi WNI/TKI di luarnegeri adalah passport dan visa/visa kerja.
RUU PPILN yang merupakan RUU inisiatif DPR hanya mengubah nama KTKLN menjadi KPILN , dengan tetap menggunakan pemahaman yang sama bahwa KTKLN adalah kartu identitas TKI di luar negeri.
Â
Â
---
Port Klang , 07/11/2015
@penulis adalah TKI di Malaysia.
Â
Â