Mohon tunggu...
Money

Maslahah dan Falah Tanpa Kemudaratan

20 November 2017   18:42 Diperbarui: 20 November 2017   18:45 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pada dasarnya setiap umat manusia yang bernafas dimuka bumi menginginkan kehidupan yang bahagia baik secara material maupun spiritual dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Namun, kebahagian ini tidak mudah didapatkan oleh setiap manusia karena keterbatasannya dalam memahami kebutuhan yang dapat digunakan untuk mencapai kebahagiaan tersebut.Dalam artikel ini penulis akan membahas tentang konsep maslahah dan falah dalam permasalahan ekonomi sebagai salah satu aspek kehidupan yang diharapkan membawa manusia kepada tujuaan hidupnya tanpa adanya unsur kemudaratan (kerugian) bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Maslahah adalah semua bentuk keadaan baik material maupun non material, meraih suatu manfaat dan menghindarkan diri dari kemudaratan dengan memelihara tujuan -- tujuan syara'. Manfaat yang dimaksudkan oleh Allah yaitu untuk kepentingan hamba-hambaNya, baik berupa pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta mereka, sesuai dengan urutan tertentu yang terdapat di dalam kategori pemeliharaan tersebut. 

Dalam pandangan ekonomi islam maslahah yaitu suatu bentuk kesejahteraan umum untuk mencapai suatu tujuan dengan mementingkan kepentingan bersama dam menolak segala bentuk kemudaratan.Ada lima dasar jaminan kemaslahatan yaitu, Keselamatan keyakinana agama, Keselamatan jiwa, Keselamatan akal, Keselamatan keluarga dan keturunan, Keselamatan harta benda.Hal ini selaras dengan maqsid as syariah, yakni untuk memelihara lima rukun kehidupan manusia yakni agama, akal, keturunan, harta, dan jiwa. Lima dasar inilah yang menjadi patokan untuk mengatakan sesuatu itu masalahah atau tidak. 

Dengan ditetapkanya lima dasar kemaslahatan ini tidak semua yang di anggap maslahat oleh seorang itu menjadi ketentuan dalam menetapakan hukum.Maslahah dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: Berdasarkan segi kualiatas  dan kepentingan ke maslahatan yang pertama maslahah dharuriyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Yang termasuk dalam kemaslahatan ini adalah memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. 

Yang kedua, maslahah hajjiyah yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok atau mendasar sebelumnya berbentuk keringan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia. Misalnya dalam bidang ibadah  diberi keringanan meringkas shalat ( menjama') dan berbuka puasa bagi orang yang musafir dalam bidang muammalah antara lain dibolehkan berburu binatang, melakukan jual beli pesanan. 

Yang ketiga, Maslahah tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasa yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan makanan begizi, berpakaian yang bagus dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia.Ada beberapa ulama yang berpendapat mengenai maslahah beserta pemikirannya yang pertama yaitu, Al-amidi berkata dalam kitab al-ihkam, IV: 140, "para ulama dari golongan syafi'i,hanafi dan lain-lain telah sepakat untuk tidak berpegang kepada istishlah,kecuali imam malik, dan diapun tidak bersependapat dengan para pengikutnya. 

Para ulama tersebut sepakat untuk tidak memakai istishlah dalam setiap kemaslahahan kecuali dalam kemaslahatan yang penting dan khusus secara qath'I mereka tidak menggunakanaya dalam kemslahatan yang tidak penting tidak berlaku umum, serta tidak kuat. Yang kedua, Menurut ibnu hajib, sesuatu yang tidak ada dalilnya itu disebut mursal. Akan tetapi kalau gharibatau ada pembatalanya maka dalil itu tertolak secara sepakat. Adapun bila dalilnya sesuai , maka imam Al-ghazali memakainya, dia menerimanya dari Asy-syafi;idan malik. 

Namun yang lebih utama adalah menolaknya.Yang ketiga, Imam Asy-syatibi berkata dalam kitab Al Istifham, II :111-112 pendapat tentang adanya maslahah mursalah itu telah diperdebatkan di kalangan para ulama, yang dapat di bagi dalam empat pendapat:1.Al- qadhi dan beberapa ahli menolaknya dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak ada dasarnya.2. Imam malik menganggapnya ada dan memakainya secara mutlak. 3. Imam Asy-Syafi'I dan para pembesar golongan Hanafiyah memakai Al-mashlahah al-mursalah dalam permasalahan yang tidak di jumpai dasar hukumanya yang shahih. 

Namun mereka mensyaratkan dasar hukum yang mendekati hukum yang shahih. Hal itu senada dengan pendapat Al-juwaini.4. Imam Al-ghazali berpendapat bahwa bila kecocokannya itu ada dalam tahap tahsim atau tajayyun (perbaikan), tidaklah dipakai sampai dalil yang lebih jelas, adapun bilaberada pada martabat penting boleh memakainya, tetapi harus memenuhu beberapa  syarat.Dia pun berkata, jangan samapai para mujtahid menjauhi untuk melaksanakanya. Namun pendapatnya berbeda-beda tentang derajat pertengahan: Yakni martabat kebutuhan. 

Dalam kitam Al-mustasyfa,dia menolaknya, namun dalam kitab Syafa'u al-ghazalil, dia menerimanya. Kebahagian yang ingin dicapai oleh setiap manusia merupakan suatu tujuan dari setiap manusia. Kebutuhan yang bersifat sandang, pangan maupun papan yang bersifat sekunder maupun primer.  Islam merupakan agama yang sempurna, islam datang kedunia membawa nilai -- nilai spiritual yang salah satunya yaitu Falah. Istlah Falah ini berasal dari bahasa Arab yang artinya keberuntungan jangka panjang baik keberuntungan  didunia maupun diakhirat. Falah merupakan suatu tujuan yang diinginkan semua manusia untuk kesuksesan yang ingin diraih oleh setiap manusia. 

Dalam upaya pencapaian falah manusia banyak menghadapi permasalahan, dimana permasalahan ini berkaitan dengan satu sama lain, permasalahan ini berupa ketidakmampuan, keterbatasan, dan kelemahan manusia dalam mencapai suatu tujuan. Yang nantinya permasalahan ini akan menjadi pemicu terbesar faktor pencapaian falah. Dalam pencapaian falah faktor lain berupa sumber daya alam dimana manusia memiliki keterbatasan dalam memilih antara kebutuhan dengan sumber daya alam yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun