Mohon tunggu...
fetty fidyatussholihah
fetty fidyatussholihah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - sendiri

saya sedang kuliah di universitas islam negeri surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Human Security dalam Memandang Ketidaksetaraan Gender yang Terjadi di Perusahaan Aice

26 Juni 2021   15:12 Diperbarui: 26 Juni 2021   16:22 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam hidup ini manusia terbagi menjadi dua gender, yakni perempuan dan laki-laki, yang masing-masingnya memiliki kadar dan batas kemampuan tersendiri. Akan tetapi tidak semua orang dapat menghargai dan saling menghormati perbedaan. Terlebih lagi, terdapat beberapa kasus yang sering terjadi, dikarenakan adanya perbedaan gender ini.

Dalam kasus ini, perempuan sering kali menjadi korban, bukan berarti laki-laki tidak pernah mengalami kasus seperti demikian. Akan tetapi dengan adanya stigma yang selalu mengatakan bahwasanya perempuan dinilai lemah dan lamban daripada laki-laki. Membuat perempuan mudah mendapatkan diskriminasi di dalam lingkungan masyarakat, termasuk di dalam lingkungan kerja. Tidak hanya diskriminasi, karena pengaruh stigma tersebut, perempuan juga sering mendapatkan kekerasan, pelecehan.

Berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan (komnasperempuan:2021), sepanjang tahun 2020 terdapat 2.134 kasus, yang mana kasus ini disebabkan faktor gender. Sehingga, dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwasanya masih banyak kasus-kasus kekerasan atau hal semacamnya, yang disebabkan oleh faktor gender di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan salah satu dari data tersebut adalah kasus di dalam perusahaan atau Industri.

Padahal di Indonesia sendiri, jasa para buruh perempuan sangat teramat luar biasa, bagi kemajuan industri ataupun perusahaan. Akan tetapi, semua itu diabaikan oleh perusahaan-perusahaan. Hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan terhadap buruh perempuan telah terabaikan, sehingga sering terjadi diskriminasi di lingkungan industri yang dialami para buruh perempuan.

Seperti halnya kasus ketidaksetaraan gender yang dialami buruh perempuan perusahaan Aice. Dikutip dari The conversation, terdapat seorang buruh perempuan  mengajukan pemindahan devisi, dikarenakan buruh tersebut mempunyai riwayat penyakit endometriosis, yang mana dikarenakan penyakit endometriosisnya, buruh tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan berat. Akan tetapi, pengajuan tersebut ditolak mentah-mentah oleh perusahaan, dengan ancaman pemecatan terhadap buruh perempuan tersebut. Buruh perempuan tersebut tidak berkutik dengan ancaman tersebut dan melanjutkan pekerjaannya, semua hal itu tidak berlangsung lama, buruh tersebut mengalami pendarahan hebat akibat bobot pekerjaannya yang berlebihan. Selain itu, terdapat kasus yang berbeda pula yang terjadi  perusahaan ini. Perusahaan ini telah diduga melakukan eksploitasi ketanaga kerjaan, sehingga menyebabkan para ibu hamil mengalami keguguran, dikarenakan pekerjaan berlebih.

Semua permasalahan ini terjadi dikarenakan terdapat ketidaksetaraan gender, yang telah dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh perempuan, yang disebabkan beberapa stigma terhadap perempuan.

"Di dalam human security, yang menyebutkan bahwasanya setiap individu mempunyai hak fundamental yang harus dinikmati setiap orang dalam kehidupannya. Yakni, mendapatkan jaminan hak untuk bebas dari rasa takut, ancaman, dan lain sebagainya. Ancaman yang dimaksud disini adalah ancaman-ancaman yang dapat menyebabkan individu tersebut mendapatkan kesulitan, atau bahkan menyebabkan kematian, seperti kemiskinan, kelaparan, wabah penyakit, atau bencana alam. Jika dilihat dari human security, perusahaan ini sudah terang-terangan melanggar aspek-aspek yang telah disebutkan. Seperti menebarkan ancaman, dan juga dari tindakan atau keputusan perusahaan yang dapat menyebabkan kematian ataupun sudah terdapat kasus kematian, yakni keguguran."

"Meskipun aspek human security ini memberikan perhatian kepada manusia secara umum, tetapi juga human security ini memberikan perhatian juga terhadap  kelompok-kelompok yang rentan, seperti perempuan."

"UNDP sendiri membagi tipe human security menjadi tujuh kategori, yaitu: keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan, keamanan personal, keamanan komunitas, dan keamanan politik. Sedangkan mengenai kasus diatas, dapat digolongkan  kedalam pelanggaran terhadap keamanan personal dan keamanan komunitas perempuan. Termasuk dalam ancaman terhadap keamanan personal dikarenakan, korban secara individu merasakan ketidaksetaraan gender, dan ketidak adilan dalam lingkungan kerja. Dan, termasuk dalam ancaman terhadap keamanan komunitas perempuan, dikarenakan permasalahan ini tidak hanya dirasakan satu perempuan akan tetapi belasan perempuan."

Di dalam kemanan personal tertera bahwasanya, setiap individu harus terbebas dari ancaman dan rasa takut, baik dari segi kekerasan fisik maupun secara psikis. Seperti yang telah dijelaskan bahwasanya keamanan ini tidak hanya berkutik tentang kondisi bertahan hidup, akan tetapi tentang kesejahteraan dan martabat sebagai manusia (Tadjbakshs & Chenoy, 2007). Sehingga, ketidaksetaraan gender yang terjadi di perusahaan Aice ini, dapat menjelaskan seberapa ketidaksetaraan gender ini dapat menjadi ancaman bagi buruh perempuan, sehingga menimbulkan rasa takut dan juga merendahkan martabat para buruh perempuan.

"Konsep keamanan manusia atau human security ini menjadikan pemerintah atau negara  sebagai penanggung jawab atas keamanan setiap individu masyarakatnya. Di dalam kasus ini untuk menjalankan tanggung jawab atas keamanan manusia, pemerintah sudah memberikan kebijakan atau aturan terhadap industry atau perusahaan-perusahaan, yang sudah tertera di dalam  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 72 tentang ketenagakerjaan, yang berisi tentang, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Dalam Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Para Pengusaha juga dilarang mempekerjakan anak,Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00 dan juga dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Meskipun sudah jelas disampaikan dalam UU ini, masih banyak perusahaan-perusahaan yang melanggar UU ini. Sama halnya yang dilakukan oleh perusahaan Aice. Perusahaan ini melanggar UU ketenagakerjaan, demi mengejar efesiensi pekerjaan mereka tetap menyuruh para ibu hamil untuk melakukan shift malam, yang sudah jelas dilarang dalam UU ini."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun