Kehilangan kredibilitas: Akademisi yang terbukti melakukan pelanggaran etika berisiko kehilangan kredibilitas dan reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Sanksi administratif: Mulai dari teguran hingga pencabutan tunjangan profesi dan kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
Pencabutan publikasi: Jurnal dapat menarik publikasi yang terbukti melanggar etika, yang dapat berdampak pada track record akademik individu tersebut.
Hambatan karir jangka panjang: Catatan pelanggaran etika dapat menjadi hambatan signifikan dalam pengembangan karir akademik jangka panjang.
Dampak pada Institusi
Pada level institusional, dampak pelanggaran etika mencakup:
Penurunan reputasi institusi: Perguruan tinggi dengan kasus pelanggaran etika yang tinggi berisiko mengalami penurunan reputasi dalam komunitas akademik nasional dan internasional.
Distorsi dalam penilaian kinerja: Praktik manipulasi metrik menyebabkan distorsi dalam penilaian kinerja institusi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi alokasi sumber daya dan pengambilan keputusan strategis.
Erosi budaya akademik: Toleransi terhadap pelanggaran etika dapat menciptakan lingkungan yang merusak budaya akademik yang sehat dan berintegritas.
Dampak pada Ekosistem Akademik Nasional
Pada skala nasional, dampaknya meliputi:
Distorsi dalam pemeringkatan nasional dan internasional: Manipulasi metrik publikasi dapat menyebabkan distorsi dalam pemeringkatan perguruan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Hambatan dalam kolaborasi internasional: Persepsi mengenai rendahnya integritas akademik dapat menjadi hambatan dalam pengembangan kolaborasi internasional yang strategis.
Penurunan kualitas penelitian: Fokus yang berlebihan pada kuantitas publikasi dan metrik sitasi berpotensi mengalihkan perhatian dari kualitas dan relevansi penelitian.
Pemborosan sumber daya: Duplikasi penelitian dan publikasi yang tidak perlu mengakibatkan pemborosan sumber daya yang terbatas.
Mekanisme Pencegahan dan Penanganan
Menghadapi tantangan pelanggaran etika akademik, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di ekosistem akademik Indonesia. Berikut adalah beberapa mekanisme yang dapat diterapkan:
Penguatan Kerangka Regulasi
Revisi dan harmonisasi regulasi: Perlu dilakukan revisi dan harmonisasi berbagai regulasi terkait etika akademik untuk mengatasi gap regulasi dan menghindari tumpang tindih.
Pengembangan pedoman spesifik: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu mengembangkan pedoman yang lebih spesifik mengenai authorship dan praktik publikasi yang etis.
Standarisasi kebijakan internal: Perguruan tinggi perlu mengembangkan dan menstandarkan kebijakan internal mereka terkait etika akademik dan proses penilaian kinerja.
Peningkatan Sistem Pengawasan
Penguatan peran komite etik: Komite etik di tingkat institusi perlu diperkuat perannya dalam pengawasan dan penegakan etika akademik.
Peningkatan kapasitas verifikasi SINTA: Sistem verifikasi SINTA perlu ditingkatkan untuk dapat mendeteksi berbagai bentuk manipulasi metrik.
Audit berkala: Perlu dilakukan audit berkala terhadap publikasi ilmiah, terutama yang dilaporkan ke SINTA dan Google Scholar.
Sistem whistleblowing: Pengembangan sistem whistleblowing yang aman dan efektif untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika.
Edukasi dan Sosialisasi
Program pelatihan berkala: Penyelenggaraan pelatihan berkala mengenai etika penelitian dan publikasi bagi dosen dan peneliti.
Integrasi dalam kurikulum: Integrasi materi etika akademik dalam kurikulum pendidikan tinggi, terutama pada program pascasarjana.
Kampanye kesadaran: Pelaksanaan kampanye kesadaran untuk mempromosikan integritas akademik di kalangan civitas academica.