Mohon tunggu...
feryhasbullah
feryhasbullah Mohon Tunggu... Mahasiswa bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Just a Chill Guy

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apa sih hukum konsumsi Encapsulated placenta itu?

5 Juli 2025   20:47 Diperbarui: 5 Juli 2025   20:47 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mungkin bagi ibu hamil, istilah Encapsulated Placenta atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan "plasenta yang dikapsulasi" sudah tidak asing lagi. Ia merupakan suplemen kesehatan yang terbuat dari sisa plasenta yang masih ada di rahim, lalu diproses menjadi kapsul, masakan, minuman, dll. Pengonsumsian plasenta ini dilakukan karena dipercaya mengandung banyak hormon, protein, dan vitamin. Plasenta juga diyakini dapat mencegah perdarahan, meregulasi hormon, menurunkan risiko depresi pascapersalinan, serta meningkatkan produksi ASI.

Namun, dengan banyaknya manfaat plasenta, timbul pertanyaan: apakah suplemen ini halal dikonsumsi oleh seorang Muslim?

Dalam prinsip dasar Islam, hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan. Organ atau bagian tubuh seperti plasenta, pada dasarnya bukanlah benda yang haram, karena tidak ada ketetapan ataupun dalil nash yang secara jelas mengharamkannya. Akan tetapi, dalam Islam, manusia sangat dihormati dan dimuliakan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 70:

"Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS. Al-Isra': 70)

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa "anak Adam" atau manusia telah dimuliakan oleh Allah, termasuk bagian-bagian tubuh yang dimilikinya. Maka dari itu, penggunaan organ tubuh seperti plasenta atau ari-ari untuk kepentingan pengobatan adalah haram hukumnya. Sebaiknya, bagian tersebut dibersihkan lalu dikuburkan sebagaimana layaknya jasad manusia.

Dalam kitab Fiqh Nawzil karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mengonsumsi daging manusia, walaupun ia kafir dzimmi. Namun, diperbolehkan mengonsumsi pezina muhshan dan kafir harby hanya dalam kondisi darurat (dharurat). Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda:

"Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup." (HR. Abu Dawud dan lainnya)

Dari hadis tersebut kita memahami bahwa menghormati tubuh manusia setelah meninggal sama halnya dengan ketika ia masih hidup. Maka, mengonsumsi plasenta sama saja dengan merendahkan kehormatan manusia.

Dalam pandangan Islam, telah diatur secara jelas apa saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh seorang Muslim. Hal ini tidak hanya menyangkut halal dan haramnya suatu barang, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan tubuh. Di samping itu, tentu masih ada alternatif lain yang memiliki manfaat serupa atau bahkan lebih besar daripada kapsul plasenta.

Wallhu a'lam bish-shawb.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun