Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Misteri Super Holding BUMN, Berbeda dengan Temasek?

21 November 2019   14:58 Diperbarui: 21 November 2019   15:15 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mimpi Super Holding BUMN awalnya diinisiasi oleh pemikiran Tanri Abeng, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan BUMN dalam Kabinet Pembangunan VII dimasa akhir Pemerintahan Orde Baru.

Istilah yang dipakai saat itu belum berupa Super Holding tapi "Indonesia Incorporated". Master Plannya kemudian disusun dan terus di sempurnakan lintas pemerintahan. 

Dari mulai Presiden BJ. Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mulai dari Kementerian BUMN dipimpin oleh Tanri Abeng, Soegiharto, Sofyan Djalil, hingga Dahlan Iskan. Persoalannya tak ada satu pun pemerintahan saat itu yang berani mengeksekusi master plan ini.

Baru ketika Presiden Jokowi memerintah, master plan ini mulai dieksekusi, meski terkesan sangat lambat tapi roda mulai menggelinding menuju super holding.

Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN saat itu mulai menggabungkan beberapa perusahaan menjadi sebuah holding.

Setelah aturannya dikeluarkan, berupa Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroraan Terbatas resmi dikeluarkan, maka resmilah pembentukan Super Holding dimulai.

Mesk PP tersebut sempat diajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) namun kemudian upaya judicial review itu di tolak oleh MK.

Super Holding itu nantinya terbentuk dari beberapa Holding.Holding dibentuk berdasarkan perusahaan perusahaan yang mempunyai line bisnis yang serupa.

Sebelum aturan ini keluar tahun 2016 sebetulnya pemerintah pernah memiliki pengalaman dalam menyatukan beberapa perusahaan BUMN menjadi satu meskipun belum di istilahkan sebagai holding.

Tentunya kita tahu salah satu Bank besar milik Negara yang bernama Bank Mandiri yang merupakan hasil penyatuan atau merger dari 4 Bank berbeda. Bapindo, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Dagang Negara.

Kemudian PT.Pupuk Indonesia yang merupakan hasil merger dari PT Pupuk Sriwijaya, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT.Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda, PT. Pupuk Pangan Indonesia, PT Mega Eltra dan beberapa perusahaan lain yang secara bisnis in line 

Yang menjadi leader adalah PT Pupuk Sriwdjaya yang kemudian setelah resmi bergabung berganti nama menjadi PT.Pupuk Indonesia.

Demikian pula PT Semen Indonesia yang merupakan hasil gabungan dari beberapa perusahaan semen milik negara.

PT Semen Gresik digabungkan dengan PT.Semen Tonasa, Semen Padang, Semen Batu Raja, Semen Kujang. Sebagai existing company Semen Gresik kemudian mengubah nama menjadi PT Semen Indonesia.

Sepertinya dengan pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki tak akan susah membuat holding dari beberapa perusahaan, meskipun tetap saja ada challange yang tinggi terkait penyatuan tersebut.

Pertukaran saham, legalitas, dan budaya perusahaan yang berbeda, merupakan beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pembentukan holding ini.

Sampai tahun 2019 ini telah terbentuk 4 holding company BUMN diluar PT Semen Indonesia dan PT. Pupuk Indonesia.

Memang dibutuhkan model bisnis dengan kapabilitas yang teruji dan model bisnis yang sustainable selain tentu saja sumberdaya manusia yang mumpuni dalam mengelola aset sebesar Rp.8.200 triliun ini.

Pertanyaannya, apakah pembentukan holding ini akan dilanjutkan oleh Erick Thohir?

Kabar terakhir, rencana pembentukan salah satu holding, yakni holding BUMN Karya (infrastruktur dan perumahan) kelihatannya akan dibatalkan Erick.

"Akan dicari model bisnis lain terkait BUMN karya ini, mungkin akan ada sinergi antara karyawan dengan perusahaan" ujar Arya Sinulingga, staf khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi, Rabu (20/11/19) kemarin.

Tapi tetap harus diingat janji Jokowi terkait pembentukan super holding company belum dibatalkan.

Tentunya masih ingat saat debat pilpres 2019 lalu, Super holding company masih merupakan jualan Jokowi dalam pengelolaan BUMN.

Mungkin Erick Thohir akan memperbaiki sistem pembentukan holding ini menjadi lebih baik. Karena harus diingat pembentukan super holding company itu sudah merupakan sebuah keharusan.

Mengingat hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi Good Coorporate Governance (GCG) perusahaan BUMN serta akan memperbaiki struktur permodalan bagi perseroaan.

Pembentukan super holding juga akan mengurangi suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang biasa diberikan kepada BUMN-BUMN.

Selain masalah keuangan, pembentukan super holding akan mengurangi campur tangan penguasa dalam pengelolaan BUMN. BUMN akan menjadi lebih independen, dengan independensi inilah BUMN bisa berkembang lebih gesit.

Yang masih menjadi misteri adalah bentuk super holding seperti apa yang akan dibentuk oleh Kementerian BUMN ini.

Apakah akan seperti Temasek holding Singapura atau super holding seperti master plan yang sudah ada, yang menyatukan seluruh holding menjadi satu.

Sebagai informasi, Temasek Holding didirikan oleh pemerintah Singapura tahun 1974. Dengan mengadopsi sistem Sovereign Welfare Fund (SWF) atau state investmen fund.

Sistem SWF ini bisa didefinisikan sebagai sebuah kendaraan finansial miliki negara yang mengatur dan mengolah dana publik dan meninvestasikan dana-dana tersebut ke aset-aset yang beragam.

Tirto.id
Tirto.id
Temasek holding ini bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri Singapura. Jumlah perusahaan yang dikelola Temasek begitu beragam termasuk di dalamnya Telkomsel dan Bank Danamon.

Yang berbeda dari super holding Temasek dengan master plan super holding versi Indonesia adalah Temasek itu bertindak sebagai manajemen investasi di mana bisa menjual atau membeli aset perusahaan.

Sedangkan superholding BUMN itu masih mengelola masing-masing perusahaannya. Selain itu Temasek benar-benar mengelola usahanya tersebut secara komersial. Jika ada perusahaan yang harus menanggung Public Rervice Obligation (PSO) maka Temasek akan mengeluarkanya dan ditempatkan di kementerian teknis pemerintah Singapura.

Berbeda dengan superholding BUMN Indonesia yang menyatukan seluruh BUMN ke dalam satu superholding, tanpa mengeluarkan BUMN yang menjalankan PSO pemerintah.

Namun yang jelas keberadaan Super holding bisa membuat BUMN lebih efesien dan memiliki profitibiltas tinggi.

Seperti apakah bentuk pengelolaan BUMN Imdonesia ke depannya? masih menjadi misteri, Erick Thohir baru mulai berbenah, masih dalam tahap assesment, kita lihat langkahnya setelah ia melengkapi personalia pimpinan BUMN secara lengkap.

Saya sih sangat berharap Super Holding Company BUMN ini jadi dijalankan, sehingga membuat BUMN menjadi independen serta efesien dan lebih menguntungkan.

Lebih menguntungkan berarti akan banyak dana masuk buat negara untuk dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sumber.
cnbcindonesia.com
tirto.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun