Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wamen Baru, Penegasan Ambiguitas Jokowi dalam Penataan Birokrasi

10 November 2019   10:25 Diperbarui: 10 November 2019   14:46 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fungsi birokrasi sebenarnya berkisar pada urusan adminiatrasi dan tata kelola kebijakan yang diharapkan menjadi dasar dalam mengelola sebuah organisasi dalam hal ini pemerintahan.

Yang paling penting dalam tata kelola birokrasi adalah fungsi melayani masyarakat. Kendati dalam fungsi inilah justru birokrasi kerap kali kedodoran.

Tak heran bila kita berurusan dengan mereka kesan lambat dan tak efesien sulit dinafikan. Dalam konteks dengan birokrasi di Indonesia acapkali ditemukan sesuatu yang mudah pun ketika kita berhadapan dengan birokrasi menjadi rumit dan memakan waktu yang lama.

Padahal di jaman seperti sekarang  yang sangat dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan terkait urusan pelayanan masyarakat.

Keluhan -keluhan masalah ini bertebaran di masyarakat misalnya untuk urusan kependudukan, seperti KTP misalnya alur yang dilalui cukup panjang.

Belum lagi jika kita bicara urusan investasi lebih panjang dan lama lagi urusannya. Atau contoh yang lebih nyata urusan dweling time di pelabuhan buat kepentingan ekspor dan impor.

Karena bertumpuknya aturan dari berbagai kementerian yang terkait, harapan memperpendek waktu menjadi sangat sulit. Berharap bisa 3 hari eh jebulnya tetap saja 7 hingga 8 hari.

Tak heran lah ketika Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia di periodenya yang kedua ini berniat memangkas struktur birokrasi disertai perbaikan aturan dengan mewacanakan omnibus law.

Tadinya harapan saya, narasi dalam pidato pelantikannya tersebut akan terimplementasikan dengan baik. Apalagi konon katanya ia sudah tak berbeban lagi, karena toh walau bagaimanapun tak akan bisa lagi untuk dipilih kembali pada pemilu yang akan datang, jatah 2 kalinya atos seep.

Eh dilalahnya begitu penyusunan personalia kabinetnya yang ia namai Kabinet Indonesia Maju, Jokowi malah menambahkan posisi Wakil Menteri (Wamen) yang jumlahnya cukup banyak, 12 orang.

Di awal pembentukan Wamen, jabatan ini diperuntukan bagi kalangan profesional internal kementerian yang besangkutan. Artinya ada lapis baru jabatan lagi diatas eselon satu yang diperuntukan bagi pegawai karir kementerian tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun