Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Istri Polah Suami Kepradah", Istri Berbuat Jabatan Suami Minggat

13 Oktober 2019   07:10 Diperbarui: 13 Oktober 2019   07:52 3777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain Kolonel Hendi, seorang Bintara di Detasemen Kaveleri Berkuda Bandung, Sersan Dua (Serda) J juga mengalami hal yang sama, setelah istrinya Leni Aruzika memposting hal senada.

sumber: tangkapan layar facebook/leni aruzika
sumber: tangkapan layar facebook/leni aruzika

Kedua anggota TNI itu akan menjalani sanksi militer berupa hukuman kurungan ringan selama 14 hari karena setelah dilakukan sidang etik keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sedangkan bagi para istri karena statusnya sipil maka keduanya akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk melaksanakan proses peradilan umum dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menyedihkan sekali laku istri yang tak mampu menahan diri dalam beraktivitas di media sosial. Suami yang harus menanggung akibatnya.

Padahal pimpinan TNI telah berulang kali memperingatkan agar prajurit, istri atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama atau ras.

Sebagai seorang istri TNI tentu saja mereka terikat aturan-aturan yang nyaris sama dengan sang suami. Kecuali hak dipilih dan memilih dalam Pemilu.

Sebagai istri seorang prajurit TNI mereka berkewajiban untuk menjaga marwah instusi tempat suaminya berkarir.

Kolonel Hendi yang baru menjabat Dandim 1417 Kendari 3 bulan lalu harus melepas jabatannya yang diraihnya dengan susah payah.

Walaupun ia mengikhlaskan kejadian ini "Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang (12/10/19) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Selain kedua prajurit tersebut ada 1 orang lagi istri dari seorang anggota TNI Angkatan Udara yang melakukan tindakan serupa. Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai Satpomau di Lanud Muljono Surabaya, setelah istrinya yang berinisial FS, berkomentar dengan nuansa fitnah di akun media sosial miliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun