Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Istri Polah Suami Kepradah", Istri Berbuat Jabatan Suami Minggat

13 Oktober 2019   07:10 Diperbarui: 13 Oktober 2019   07:52 3777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul tulisan ini merupakan modifikasi dari peribahasa Jawa, Anak Polah Bapak Kepradah yang memiliki arti anak yang berbuat salah, bapak yang harus menanggung akibatnya.

Sebetulnya judul diatas maknanya sama saja cuma berbeda subyeknya. Istri berbuat salah, suami yang harus menanggung akibatnya.

Kok bisa yah seperti itu?

ya bisa lah. 

Buktinya? 

Itu Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi karena ulah istrinya, Irma Zulkifli Nasution. Postingannya di Facebook berkenaan dengan penusukan Menkopolhukam Wiranto yang bernada nyinyir membawa suaminya ke dalam kesulitan

Ia memposting kalimat yang dianggap tidak pantas terkait musibah yang menimpa Jenderal (Purn) " Jangan cemen pak.. kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang" tulis Irma melalui akun Facebook-nya

Detik.com/tangkapan layar facebook irma zulkifli nasution
Detik.com/tangkapan layar facebook irma zulkifli nasution

Sontak saja tulisan ini mengundang kegeraman dari Netizen, tak menunggu lama. Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNIAD) langsung mengambil tindakan.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan Kolonel Hendi Suhendi yang saat itu menjabat Dandim Kendari, karena ulah nyinyir sang istri.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) kemarin, seperti yang dikutip dari Detik.com

Selain Kolonel Hendi, seorang Bintara di Detasemen Kaveleri Berkuda Bandung, Sersan Dua (Serda) J juga mengalami hal yang sama, setelah istrinya Leni Aruzika memposting hal senada.

sumber: tangkapan layar facebook/leni aruzika
sumber: tangkapan layar facebook/leni aruzika

Kedua anggota TNI itu akan menjalani sanksi militer berupa hukuman kurungan ringan selama 14 hari karena setelah dilakukan sidang etik keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sedangkan bagi para istri karena statusnya sipil maka keduanya akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk melaksanakan proses peradilan umum dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menyedihkan sekali laku istri yang tak mampu menahan diri dalam beraktivitas di media sosial. Suami yang harus menanggung akibatnya.

Padahal pimpinan TNI telah berulang kali memperingatkan agar prajurit, istri atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama atau ras.

Sebagai seorang istri TNI tentu saja mereka terikat aturan-aturan yang nyaris sama dengan sang suami. Kecuali hak dipilih dan memilih dalam Pemilu.

Sebagai istri seorang prajurit TNI mereka berkewajiban untuk menjaga marwah instusi tempat suaminya berkarir.

Kolonel Hendi yang baru menjabat Dandim 1417 Kendari 3 bulan lalu harus melepas jabatannya yang diraihnya dengan susah payah.

Walaupun ia mengikhlaskan kejadian ini "Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang (12/10/19) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Selain kedua prajurit tersebut ada 1 orang lagi istri dari seorang anggota TNI Angkatan Udara yang melakukan tindakan serupa. Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai Satpomau di Lanud Muljono Surabaya, setelah istrinya yang berinisial FS, berkomentar dengan nuansa fitnah di akun media sosial miliknya.

sumber: tangkapan layar facebook/fita sulistyowati
sumber: tangkapan layar facebook/fita sulistyowati

Kelihatan masih akan ada beberapa lagi yang berpotensi seperti 3 anggota TNI yang telah dilakukan penghukuman akibat ketidakbijakan para istrinya dalam bermedsos.

Sebenarnya berbeda pandangan politik dan pendapat itu tak ada masalah, namun sebagai keluarga prajurit TNI, ASN, dan keluarga Polri, harus lebih hati-hati mengeluarkan pendapatnya ke publik lewat media sosial.

Apalagi yang diposting itu bernuansa fitnah yang kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait masalah penusukan Wiranto memang ada pihak yang tak suka terhadap pemerintah memframing bahwa yang terjadi itu merupakan drama dan settingan belaka.

Jika dilihat dari akun-akun yang memposting kemudian menyukai, me-repost atau me- retweet adalah pihak yang pada pilpres 2019 lalu ada di kubu 02.

Bahkan sekarang di Twitter lagi mengglorifikasi Kolonel Hendi dan Irma Nasution istrinya lewat tagar #respekuntukdandimkendari.

Sudah saatnya aparat lebih tegas menghadapi hal-hal seperti ini, jika terjadi pembiaran urusan ini akan berkembang lebih sulit untuk diselesaikan dan sangat berpotensi membuat perpecahan.

Kepada siapapun marilah kita sama-sama bijak dalam bermedsos. Ingat Prinsip True, Helpfull, Ilegal, Necesarry, Kind. (THINK) sebelum mengunggah sesuatu di media sosial.

Apakah hal yang akan kita bagikan itu benar. Bermanfaatkah jika itu diunggah. Apakah gambar dan foto yang akan kita unggah itu legal, berikan kredit pada setiap foto dan gambar yang kita unggah. Kemudian pantaskah jika itu diunggah, dan terakhir apakah unggahan kita itu akan membawa kebaikan, jika iya silahkan unggah, jika tidak lebih baik jangan.

Sumber.

kompas.com

detik.com

cnnindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun