Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masih Patutkah Kita Berterima Kasih pada DPR?

30 September 2019   11:41 Diperbarui: 30 September 2019   12:50 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: idnjurnal.com

Hari ini, 30 September 2109 merupakan masa kerja terakhir bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2014-2019. Besok, 1 Oktober 2019 pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 akan dilaksanakan. 

Setelah ditetapkan sebagai calon anggota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 31 Agustus 2019 lalu. Terdapat 572 anggota dewan yang akan dilantik, dengan komposisi 298 orang merupakan petahana dan sisanya sebanyak 286 anggota dewan yang sama sekali baru.

Ketika tim Kompasiana memilih topik pilihan "Terimakasih DPR", saya agak kebingungan, apa yang harus saya tulis terutama berkaitan dengan rasa terimakasih kepada mereka.

Berterima kasih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya ialah melahirkan rasa syukur atau membalas budi setelah menerima kebaikan dan sebagainya. 

Berarti harus ada yang diberikan dulu baru layak diberikan ucapan terimakasih. Terkait DPR, adakah yang layak dari lembaga ini yang patut kita terimakasihi.

Tentu saja ada, fungsi Budgeting misalnya, walaupun sebetulnya itu memang sudah menjadi tugas mereka dan akan berkaitan juga dengan anggaran yang akan mereka gunakan untuk memenuhi hak-hak finasial mereka. Diluar itu rasanya agak sulit juga mencari celah prestasi mereka. 

Menurut survey Lembaga Charta Politika yang dilakukan pada pertengahan tahun 2018, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya 49,3 persen, di bawah TNI (73,5 persen), KPK (73,4 persen), Presiden (68,6 persen), dan Polri (50,4 persen). 

Legislasi yang merupakan salah satu fungsi utama DPR yang kerap dijadikan acuan prestasi anggota dewan periode tertentu, untuk priode 2014-2019 ini juga tak menggembirakan.

Jika dilihat kuantitasnya, total RUU yang disahkan DPR periode ini mencapai 84 buah, gabungan dari RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan Kumulatif Terbuka. 

Khusus RUU Prolegnas Prioritas, DPR periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 35 buah atau per tahun maksimal hanya 10 buah, padahal rencananya adalah total 40-55 RUU. Menurut Lucius, angka 35 pun menyimpan cerita.

Tujuh RUU di antaranya hanya tiga RUU yang asli dan sisanya revisi berulang. Masing-masing adalah revisi UU MD3 yang dilakukan tiga kali sepanjang 2014-2019, revisi UU Pilkada dua kali dan revisi UU Pemerintah Daerah dua kali pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun