Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revisi UU KPK Dan UU PAS, Angin Segar dari Senayan bagi Koruptor dan Calon Koruptor

20 September 2019   10:10 Diperbarui: 20 September 2019   20:19 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di penghujung usia tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2014-2019 getol menggolkan berbagai Rancangan Undang Undang (RUU) yang selama ini tersendat karena masih dianggap bermasalah yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Sumber Daya Air (SDA), serta RUU Pemasyarakatan.

Yang sudah usai dibahas dan bisa segera diberlakukan selepas ditandatangani Presiden, ialah undang-undang yang penuh kontroversi UU KPK dan UU Pemasyarakatan (PAS) yang diloloskan ditengah hingar bingar polemik UU KPK.

Kedua UU itu terlihat berlainan dan tak saling berhubungan, namun bila dicermati ada benang merah tegas menghubungkan keduanya, benang merah itu perilaku korupsi dan pelakunya yang lazim disebut koruptor.

Mengenai revisi UU KPK tidak perlu dibahas lagi karena sudah begitu banyak dibahas dan dikupas tuntas pasal dan ayat yang dengan telanjang menunjukan upaya melemahkan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi dengan alasan korupsi bukan perkara penindakan semata, namun aspek pencegahan juga harus menjadi perhatian.

Ya bebas aja sih kalau berkilah, toh emang lidah kan tak bertulang. Tak salah juga sebenarnya, walaupun ibarat penyakit yang sudah menjangkit luas, baru kemudian dilakukan pencegahan, jadi agak aneh juga sih sebenarnya. Namun ya itulah duet maut eksekutif dan legislatif, yang dilahirkan dari oligarki politik, harus saling melindungi.

Jika revisi UU KPK dianggap akan memberi angin segar bagi para calon koruptor, revisi UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) dianggap memberi angin sepoi-sepoi yang mengasyikan bagi koruptor yang sudah di vonis dan menjalani masa hukuman.

Revisi UU PAS disepakati oleh parlemen dan pemerintah dalam rapat kerja antara Komisi III dan pemerintah yang di wakili oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) lalu.

Salah satu poin revisi yang disepakati ialah tentang pemberian pembebasan bersyarat bagi para napi koruptor yang merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Menurut Wakil Komisi III Erma Suryani Ranik, RUU PAS yang segera akan diundangkan tersebut, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 tahun 1999.

"Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma, seperti yang dilansir Kompas.com.

PP Nomor 99 tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi pemberian pembebasan bersyarat narapidana korupsi yang selama ini dianggap memberatkan.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Pasal 43B mengatur syarat bahwa rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibutuhkan dalam pembebasan bersyarat narapidana korupsi.

Dengan kembalinya ke PP nomor 99 tahun 1999, maka syarat itu ditiadakan, hanya putusan vonis pengadilan dan assesment dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menjadi syarat pembebasan bersyarat dan pemberian remisi bagi para napi kejahatan korupsi.

Hal ini dianggap memberikan angin segar bagi para koruptor, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, "Saya tidak sepakat kalau dipermudah. Ini jelas menguntungkan koruptor, bisa jadi angin segar untuk koruptor," ujar Jerry, Kamis (19/9/2019) kemarin, seperti yang dikutip dari Kompas.com

Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat regulasi dengan mempertimbangkan aspek pengaruh, dampak, dan manfaat terhadap publik, bukannya justru memperlemah regulasi  terkait pemberantasan korupsi.

Hal senada juga diungkap kan oleh lembaga penggiat korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut salah satu penelitinya Donal Fariz, 2 revisi UU tersebut membawa upya pemberantasan korupsi ke masa kelam. "UU KPK dan UU pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz, Kamis (19/9/2019). seperti di lansir Detik.com.

Sebaliknya, pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham menilai bahwa UU PAS itu tidak akan melemahkan siapapun termasuk pemberantasan korupsi, "Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna, Rabu (18/9/19), seperti yang dikutip dari detik.com.

Yasonna Laoly menjelaskan pembatasan warga binaan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi merupakan pelanggaran terhadap hak azasi  manusia. "Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui 2, pengadilan dan UU," jelasnya. 

Hak azasi rakyat untuk mendapatkan manfaat dari uang pajak yang mereka bayarkan seharusnya dipikirkan para koruptor sebelum mereka melakukan aksinya menggasak uang rakyat. Jika tertangkap kemudian dihukum berat dan dibatasi segala hak-haknya itu risiko atas segala perbuatan yang memungkinkan rakyat kehilangan haknya, karena uangnya mereka gasak. 

Jika memang memang tidak mau dihukum ya jangan korupsi, kan mudah. Jangan malah mengakali aturan, membuat praktek korupsi sulit diungkap, dan sementara yang tertangkap jadi mudah keluar dari hukuman.

Sumber.

kompas.com

detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun