Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

KPI Berpotensi Melawan Hukum, Jika Mengawasi Netflix, Youtube, dan Facebook

14 Agustus 2019   10:33 Diperbarui: 14 Agustus 2019   10:40 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyiaran menurut definisi  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah, kegiatan pemancaran secara luas siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio, melalui udara, kabel dan atau media lainnya, untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan penerimaan siaran. 

Jasa penyiaran saat ini terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi. Untuk mengawal konten dari penyiaran tersebut agar masyarakat tidak terpapar hal-hal negatif akibat kegiatan penyiaran tersebut maka di bentuklah Komisi Penyiaran Indonesia alias KPI adalah sebuah lembaga negara independen setingkat lembaga- lembaga negara lainnya. Mereka bertanggungjawab langsung kepada Presiden. KPI didirikan sesuai dengan amanat UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.  Lembaga ini memiliki kewenangan untuk,

  1. Menetapkan standar program siaran,
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta
    standar program siaran. 
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku
    penyiaran serta standar program siaran.
  5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga
    penyiaran dan masyarakat

Dengan kewenangan yang diberikan kepadanya KPI diharapkan mampu mengontrol content-content yang disiarkan melalui media televisi dan radio secara optimal. 

Namun seiring perjalanan waktu optimalitas KPI dalam menjalankan kewenanganya menjadi terlihat tidak efektif. Terutama terkait content siaran televisi. Televisi naturenya memang menjadikan rating sebagai Tuhannya, karena satu-satunya ukuran kuantitatif yang menjadi acuan ya rating tadi. Karena itulah program-program siaran TV seringkali abai dengan misi-misi sosial, edukasi dan budaya yang seharusnya melekat di dalam sebuah program yamg mereka konstruksi.

KPI yang seharusnya meluruskan hal-hal yang bengkok dalam penyiaran Televisi tersebut, lebih banyak berkutat di area atificial saja, tidak menyentuh sisi esensialnya. Contoh tayangan kartun Doraemon yang menampilkan adegan Shizuka mengenakan baju renang di perintahkan untuk disamarkan dengan memblur tampilannya. 

Aneh banget, sementara sinetron-sinetron yang tidak mendidik dan menjadikan azab atas sesuatu menjadi bahan jualannya, bahkan di tegurpun tidak.

Ketika isu ini mencuat menjadi konsumsi publik, mereka berkilah bahwa mereka tidak melakukan itu, hanya memberi batasan saja, yang melakukan itu stasiun televisi sendiri. 

Tidak mungkin stasiun TV lakukan itu, tanpa arahan dari KPI. Terdapat banyak contoh lain yang memperlihatkan impotenitas KPI terhadap program-program yang tidak layak tayang di televisi nasional.

Pemutaran lagu di stasiun Radio pun mereka permasalahkan, ada batasan waktu tertentu, untuk memutar beberapa lagu. Seperti yang di lakukan KPID Jawa Barat membatasi lagu Agnez Mo Ed Sheeran, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. 

Menurut Kepala KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah karena lagu itu menjurus pada tem kehidupan dewasa "Lagu tersebut yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," katanya beberapa waktu lalu seperti yang dlansir Republika.co.id

Sempat memicu kontroversi di masyarakat namun KPI keukeuh menerapkan hal ini, apakah kemudian berkorelasi dengan berkurangnya hal-hal negatif dimasyarakat kita tak pernah tahu. Padahal seharusnya sebuah kebijakan yang dibuat oleh sebuah lembaga negara, harus terkorelasi langsung dengan kondisi dimasyarakat, baik itu positif maupun negatif. 

Seharusnya setiap kebijakan, baik itu larangan atau himbauan yang dikeluarkan KPI memiliki dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Yang saya perhatikan dan rasakan dampak dari kebijakan-kebijakan KPI itu tak terasa, apakah karena adegan Shizuka pake baju renang di blur atau setelah lagu-lagu tadi batasi tingkat pemerkosaan jadi turun misalnya. 

Saya tak terlalu memahami bagaimana Key Performance Index (KPI) KPI, apakah semakin banyak yang ditegur lebih baik atau seperti apa. Namun apabila kita mengacu pada kewenangan yang dimilikinya seharusnya tontonan televisi nasional yang tidak bermutu bisa berkurang, nyatanya ya? silahkan rasakan sendiri saja.

Kenyataannya masyatakat hari-hari belakangan ini lebih banyak memakai teknologi digital melalui siaran streaming dari berbagai aplikasi seperti Youtube, Netfilx, Facebook dan berbagai aplikasi lainnya. Sebagai sumber berita dan hiburannya, televisi bukan menjadi pilihan utama lagi.

Menyadari hal tersebut KPI kemudian berniat melakukan pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi streaming digital tersebut. Padahal aturan tentang kewenangan KPI dalam UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dengan jelas dan clear tidak menyebutkan  aplikasi digital sebagai kewenangan KPI dalam mengatur dan mengawasinya.

Lah terus kenapa mereka membuat gaduh masyarakat dengan isu bahwa KPI akan mengawasi Netflix, Youtube, Facebook, dan berbagai aplikasi lainnya. 

Padahal payung hukumnya saja tidak ada. Niatan ini bisa berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila KPI melaksanakan niatnya tanpa mengubah dulu undang-undang terkait kewenangannya tersebut.

Disebutkan ada tiga wujud penyalahgunaan kewenangan dalam hukum adminstrasi, yakni 

  1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
  2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

KPI harus hati-hati untuk mengaplikasikan niatnya tersebut apabila tidak ingin berhadapan dengan hukum. Sudahlah bertindaklah sesuai dengan kewenangan dan kapabilitasnya saja. Televisi dan Radio saja masih berantakan kualitas content programnya. Sekarang mencoba masuk ke ranah yang bukan kewenangan dan expertisenya. Ya tambah berantakan.

Sumber.

republika.co.id

wordpress.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun