Sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan "Oleh karena itu tim dari PPPK telah memutuskan untuk pertama memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea, pembekuan izin selama 12 Bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan," jelasnya.
Walaupun sanksi sudah dijatuhkan oleh dua otoritas keuangan di Indonesia namun Garuda masih berusaha ngeles, namun demikian yang jelas Laporan keuangan Garuda Indonesia yang sudah diperbaiki harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah hari ini. Dengan demikian, hal ini berdampak pada laba/rugi Garuda yang sebenarnya. Jika tidak sanksi akan kembali dijatuhkan.Â
Sumber.