Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_Diskursus Peradilan Pajak, Fenomena dan Paradoks Undang-Undang No.14 Tahun 2002

14 November 2022   01:32 Diperbarui: 15 November 2022   08:45 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini berfokus pada pembahasan seputar Fenomena dan Paradoks Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak, Teori yang digunakan untuk menyoroti persoalan tersebut ialah Teori Konflik Kepentingan Jensen Mecking "agency theory".

Teori agensi menjelaskan latar belakang terjadinya sengketa pajak. Menurut Jansen dan Meckling (1976) dalam Ujiyantho dan Pramuka (2007) teori agensi menjelaskan mengenai sebuah kontrak antara manajer (agent) dan pemilik (principal). Di antara principal dan agent, investor lebih menginginkan laporan dari pihak agent karena agent yang mengelola manajemen perusahaan sehingga lebih mengetahui mengenai kondisi sesungguhnya perusahaan, sedangkan principal hanya sebagai pemilik perusahaan yang menerima laporan dari pihak manajemen. Ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh principal dan agent mengenai kondisi perusahaan disebut asimetri informasi.

Sengketa Pajak terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang  KPP_atau DJP; {Ditjen Pajak maupun wajib pajak }. Karena ada selisih perhitungan atau selisih pemahaman antara peraturan dengan pelaksanaan (Tax Payer)

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga wajib pajak punya wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Akan tetapi dengan kepercayaan yang sebegitu besar kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhannya melalui pemeriksaan pajak yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang.

Implikasi self assessment:

Kasus Sengkata Misalnya: 2011 Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus menerima 2.273 permohonan keberatan dan di tahun 2012 naik menjadi 3.038 permohonan keberatan. Pada periode Januari hingga Juni 2013, jumlah keberatan yang masuk telah mencapai 1.268.

Kalah di Pengadilan, Pemerintah Harus Kembalikan Pajak Rp 22 Triliun Kompas.com - 19/11/2019, 16:06 WIB; Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari wajib pajak (WP) di tingkat pengadilan pajak serta Mahkamah Agung (MA). Kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak sebesar Rp 22 triliun.

Sengketa Pajak, Ditjen Pajak Kembali Kalah Lawan Freeport;  Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Sengketa Pajak, Ditjen Pajak Kembali Kalah Lawan Freeport", 15 Agustus 2019 | 10:33 WIB;

CNN_ Ditjen Pajak Kalah Sengketa Pajak Rp926 M Lawan PGN; kemenangan terbaru terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Ditjen Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar (asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS).
Dikutip dari laman website Mahkamah Agung, putusan PK dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021

Apple telah memenangkan banding atas sengketa pajak dengan Komisi Uni Eropa terhadap pengenaan pajak khusus di Irlandia senilai US$ 14,9 miliar setara Rp 218 triliun (kurs Rp 14.490). Pengadilan memutuskan bahwa The European Commission atau otoritas antimonopoli top Uni Eropa belum membuktikan bahwa Apple telah menerima keuntungan pajak ilegal dari Irlandia. Putusan pengadilan menjadi pukulan besar bagi pejabat tinggi komisi antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager yang telah berusaha untuk menindak apa yang dianggapnya sebagai kesepakatan pajak yang tidak adil di Eropa. Sumber: detikfinance, detikFinance; Kamis, 16 Jul 2020 12:25 WIB

Pengadilan Pajak, mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa pajak sampai kasus pajak tersebut kejelasan faktual dan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun