Pada dasarnya, terdapat dua kriteria utama sebuah perusahaan go publik atau emiten, sahamnya layak digolongkan ke dalam saham syariah atau tidak.
Pertama, dari sisi jenis usahanya, perusahaan atau emiten tersebut tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dilarang dalam Islam, seperti perjudian, perdagangan barang haram seperti minuman keras, riba, atau transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.Â
Kedua, dari sisi struktur dan kondisi keuangannya, perusahaan harus memiliki struktur keuangan yang sehat, yaitu rasio utang terhadap aset tidak boleh terlalu tinggi dan pendapatan dari kegiatan yang tidak halal tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.Â
Hingga November 2024, menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) ada 616 emiten, yang sahamnya masuk kategori saham syariah, atau setara dengan 68 persen, dari seluruh perusahaan go publik di BEI.
Dari sisi transaksi, dalam kurun waktu yang sama, saham syariah mendominasi transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kontribusi 76 persen dari total volume transaksi, 58 persen dari nilai transaksi, dan 71 persen dari frekuensi transaksi.Â
Kapitalisasi pasar saham syariah juga mencapai Rp6.828 triliun, setara dengan 55,3 persen dari total kapitalisasi BEI, yang sebesar Rp13.384 triliun.
Sementara, jumlah investor saham syariah pun terus meningkat, menjadi 167.552 investor, per November 2024,tumbuh 268 persen sejak 2018 yang hanya 44.000 investor.
Untuk tahun 2025, mengutip keterangan BEI, peluang pengembangan Pasar Modal Syariah termasuk Saham Syariah ada di pasar ritel. Karena jumlah angkatan kerja produktif masih akan terus mendominasi investor di pasar modal Indonesia.
Meskipun pasar modal syariah di Indonesia berpotensi terus tumbuh pesat, masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi.
Rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai investasi syariah, ekosistem keuangan syariah yang belum terintegrasi sepenuhnya, dan penggunaan teknologi yang masih tertinggal dibandingkan dengan sistem konvensional menjadi kendala utama.
Reksadana SyariahÂ
Dilansir dari situs OJK, Reksadana syariah merupakan wadah investasi kolektif yang menghimpun dana masyarakat untuk dikelola secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.Â