Tiga digit di depan berupa huruf, dua huruf awal menunjukan kategori dari investor, kode ID buat perorangan atau ritel, sedangkan kode SC untuk perusahaan, MF untuk Mutual Fund, IS untuk bank, CP korporasi, PF dana pensiun, dan OT untuk lainnya.
Sementara satu huruf terakhir di digit ke 3 menunjukan status kewarganegaraan investor, D untuk domestik/WNI, F untuk asing/WNA.
Jadi kalau untuk investor SBN Ritel 3 kode awal huruf di SID pasti IDD.
Digit ke 4 hingga 7 menerangkan tanggal dan bulan lahir investor serta tanggal SID dibuat.
Trading ID sebanyak 6 digit angka yang letaaknya di digit ke 8 hingga digit ke-13.
Dua digit terakhir merupakan angka untuk pemeriksaan ID.
Untuk pembuatan SID calon investor tak bisa langsung datang ke KSEI secara individu. Calon investor harus mengajukan pembuatan SID melalui partisipan, dalam konteks SBN Ritel bisa mendatangi mitra distribusi yang terdiri dari seluruh bank BUMN, bank Swasta besar, perusahaan sekuritas atau fintech.
KSEI kemudian akan membuat SID sesuai data calon investor melalui rekening efek bersama milik para mitra distribusi tersebut.
Setelah selesai, baru lah investor bisa berinvestasi di  SBN ritel.