Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Sebelum Berinvestasi di SBR 012, Pahami dulu Karakteristik SBR dan Kenali SID Serta Cara Mendapatkannya

18 Januari 2023   07:20 Diperbarui: 19 Januari 2023   15:00 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investasi. Sumber: Kompas.com

Sedangkan, jika suku bunga acuan BI turun 50 basis poin menjadi 5 persen, imbal hasil SBR tak akan ikut turun menjadi 6,45 persen, tetap 6,95 persen.

Karakteristik lain dari SBR ini, memiliki jangka waktu jatuh temponya atau tenor yang pendek yakni selama 2 tahun.

Meskipun kabarnya, khusus untuk SBR seri SBR012 yang akan terbit Kamis besok, memiliki dual tenor yakni 2 tahun dan 4 tahun.

Karena namanya "Saving" maka SBR tak bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Namun jangan takut, investor akan diberi fasilitas early redemption jika ingin mencairkan investasinya sebelum waktu jatuh tempo, tanpa pinalti apapun.

Tetapi harus diingat, saat menggunakan fitur ini, investor tak bisa mencairkan seluruh investasinya, hanya boleh 50 persen dari total kepemilikan setelah dipegang minimal selama 1 tahun.

Apabila berniat untuk berinvestasi di instrumen keuangan ini, masyarakat bisa menghubungi mitra distribusi yang terdiri dari perbankan, perusahaan sekuritas, dan perusahaan fintech yang sudah bekerja sama dengan Kemenkeu.

Langkah pertama yang harus dilakukan bagi masyarakat yang belum pernah berinvestasi di instrumen keuangan apapun adalah membuat Single Investor Identification (SID).

SID ialah nomor unik bagi investor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya investor yang akan berinvestasi diberbagai instrumen investasi si wilayah hukum Indonesia, mulai dari saham atau reksadana di pasar modal atau instrumen keuangan lainnya.

Penerbit SID ini adalah PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), self regulatory organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti halnya PT. Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tanpa memiliki nomor SID, calon investor tak akan bisa berinvestasi  portofolio instrumen keuangan resmi, karena tak akan terekam dalam sistem perdagangan.

Pemberlakuan SID sendiri telah dimulai sejak tahun 2011. Nomor unik SID terdiri dari 15 digit yang berisi 3 huruf dan 12 angka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun