Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini, Masih Wajib Mengenakan Masker dan Vaksin Masih Gratis?

30 Desember 2022   15:55 Diperbarui: 30 Desember 2022   15:58 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan menurunnya penambahan kasus baru Covid-19, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai hari ini Jumat (30/12/22).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan, berdasarkan angka-angka yang ada maka mulai hari Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM" Ujar Presiden Jokowi seperti dilansir Kompas.Com. Jumat (30/12/22).

Alasan Pemerintah mencabut PPKM menurut Jokowi, karena situasi Pandemi Covid-19 sudah melandai, berkaca pada kasus harian tanggal 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Selain itu positivity rate mingguan juga sudah berada di titik aman yakni berada di level 3,3 persen. kemudian tingkat rata-rata keterisian rumah sakit karena Covid-19 hanya 4,79 persen, serta tingkat kematian 2,39 persen.

Deretan angka-angka di atas sudah berada di bawah standar  Badan Kesehatan Dunia (WHO), oleh sebab itu diputuskanlah untuk mengakhiri PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Apakah dengan demikian, masyarakat kini bebas berkerumun, tak lagi ada keharusan untuk menggunakan masker, dan berbagai pembatasan yang dilakukan oleh para pengelola fasilitas publik terkait penanganan Covid-19 tak berlaku lagi, serta proses vaksinasi dihentikan?

Untuk masalah jaga jarak yang berimbas pada pembatasan kerumunan massa, kini sudah tak berlaku lagi. Artinya  seluruh masyarakat bisa berkerumu seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Sementara untuk penggunaan masker, masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan tertutup. Untuk penggunaan masker ini sepertinya masyarakat sudah lebih terbiasa, sehingga tak perlu lagi dipaksakan.

Andai ada yang tak menggunakannya tak perlu juga ditegur atau tak diperbolehkan mendapat layanan tertentu seperti misalnya keharusan untuk mengenakan masker saat menumpang angkutan umum atau saat memasuki mal.

Dengan demikian saat ini terkait pengendalian Covid-19 sepenuhnya ada pada kewaspadaan dan kesadaran masyarakat saja.

Apakah dengan demikian berarti Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan sebagai endemi, sehingga kedaruratannya dicabut? Untuk hal ini sepertinya Pemerintah Indonesia belum jelas benar sikapnya, lantaran WHO pun belum menyatakan bahwa Covid-19 sebagai endemik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun