Untuk korban Jiwa, saat ini sudah diberikan uang belasungkawa kepada sekitar 150an ahli waris korban meninggal.
Sisanya masih dalam proses verifikasi yang dilakukan olehPemkab Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan sejumlah pihak lain yang berkepentingan mulai dari RT/RW hingga Desa.
Sementara untuk bangunan rusak, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 60 juta untuk setiap rumah rusak berat, Rp 30 juta rumah rusak sedang, dan Rp.15 juta rumah rusak ringan.
Semua itu nantinya berkaitan dengan keakuratan data, jangan sampai ada data yang salah sehingga tak tepat sasaran.
Apalagi ada upaya memanipulasi data untuk menggasir uang bantuan tersebut, harapannya itu tak terjadi.