Sementara, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Subjek cukai rokok ialah wajib pajak pengusaha pabrik rokok/produsendan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Lantas berapa tarif pajak rokok dikenakan terhadap konsumen?Â
Merujuk pada UU/28 2009 tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Kemudian, pemungut cukai dan pajak pun berbeda, cukai kewenangannya ada di Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu dan hasil cukainya masuk ke Pemerintah Pusat.
Sedangkan Pajak hasil tembakau, adalah Pemerintah Tingkat I atau Provinsi, dan dana hasil pajaknya masuk ke kas provinsi masing-masing berdasarkan jumlah penduduk secara proporsional.
Terkait alokasi dan penggunaan hasil pajak rokok ini diatur dengan sangat detil dalam Pasal 33 (ayat) 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Alokasinya, 30 persen diterima oleh Provinsi, dan 70 persen lainnya dibagikan kepada Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut. Dari alokasi yang dierima tersebut, 50 persen diantaranya harus digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Selain untuk pajak daerah, sebagaimana dalam transaksi jual beli akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi clear, subjek dan objek antara cukai dan pajak yang dikenakan itu berbeda meskipun untuk satu barang yang sama.Â
Nah, mengacu pada angka-angka di atas dan bedasarkan pada tiga hal yakni, jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, serta batasan harga jual eceran per batang, kita bisa mengkalkulasi berapa kira-kira harga jual rokok di tingkat konsumen setelah kenaikan tarif cukai yang akan mulai diberlakukan tahun depan.
Mari kita coba hitung dengan menggunakan contoh rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) I yang biasa saya hisap.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.010/2022 Â yang baru saja diterbitkan merujuk pada keputusan untuk menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024, harga paling rendah sebesar Rp.2005 per batang, dengan tarif cukai senilai Rp. 1065.