Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lapisan Kebohongan Mrs Sambo, Atas Perintah Mr Sambo?

30 Agustus 2022   07:02 Diperbarui: 30 Agustus 2022   07:23 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entaah apa maksudnya,informasi terkait motif kasus kematian Brigadir Joshua yang melibatkan Mr and Mrs Sambo ini dibukanya selapis demi selapis seperti sedang menyaksikan petualangan pembunuh bayaran dalam film Mr and Mrs Smith yang diperankan oleh Brad Pitt dan Angelina Jolie.

Terbaru,  Ketua Komisioner Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Taufan Damanik, menginformasikan kepada khalayak,  bahwa Putri Candrawathi diperintahkan oleh suaminya Ferdy Sambo untuk mengubah waktu dan lokasi kejadian dugaan kekerasan/pelecehan seksual "yang dialaminya."

Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir Komnas HAM, Putri mengklaim dirinya telah dilecehkan di Magelang.

Namun oleh Ferdy Sambo ia diperintahkan untuk mengakui peristiwa tersebut terjadi di Duren Tiga Jakarta Sslatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan, seperti dilansir Kompas.Com. Senin (29/08/22).

Mungkin tujuan Ferdy Sambo memerinthkan hal tersebut agar cerita rekayasa tersebut masuk akal, sehingga linier dengan the whole story karangannya.


Padahal, klaim pelecehan seksual yang dialami Putri yang dituduhkan pada Brigadir Joshua saja sudah penuh kejanggalan. 

Menurut Profesor Sulistiawati Irianto Guru Besar Hukum dan Gender Universitas Indonesia, seperti yang saya saksikan dalam acara "Rosi" di Kompas TV.

Terminologi kekerasan/pelecehan seksual setidaknya harus memenuhi dua hal, pertama ketiadaan konsen atau kesukarelaan dari korban.

Kedua, selalu ada relasi kuasa yang terlibat di dalamnya dimana posisi korban selalu berada di bawah si pelaku.

Dalam konteks Putri, Profesor Sulis menerangkan bahwa ada hirarkis yang sangat tinggi antara Brigadir Joshua dengan Putri Chandrawathi.

"Dan dalam kemiliteran atau kepolisian hirarkis itu sangat tajam dan jelas, apakah terduga pelaku bisa memanjat hirarkis yang begitu tinggi." Ujarnya.

Ia pun melanjutkan bahwa prinsip dasar dari pelecehan seksual itu harus ada 2, yakni nonconsensual relation dan relasi kuasa, jika tidak ada itu berarti bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Apabila mengacu pada pernyataan Prof Sulis tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa pelecehan atau kekerasan seksual mustahil terjadi dalam posisi seperti Brigadir Joshua dan Putri Candrawathi

Ia pun kemudian menekankan bahwa teori terbaru terkait pelecehan seksual, hal tersebut tak mungkin tterjadi pada seorang wanita dengan kedudukan seperti Putri oleh ajudannya yang notebenenya memiliki kedudukan jauh dibawahnya apalagi pada saat kejadian keduanya dikelilingi oleh pihak lain, dalam hal ini para ajudan dan pembantunya yang lain.

Artinya baik di Duren Tiga maupun di Magelang seperti pengakuan terbaru Putri kekerasan seksual itu mustahil terjadi.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua tak lebih dari kebohongan belaka, untuk menyelamatkan dirinya atau pihak lain yang coba dilindunginya, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo, suaminya.

Apalagi tuduhan tersebut tanpa pembuktian apapun, kecuali pengakuan dirinya saja.

Tak mengejutkan memang, meski  dalam posisinya sebagai tersangka atas sangkaan yang sangat berat yang dapat berujung hukuman mati, hal itu bisa dipahami sebagai upaya untuk mencoba berakrobat untuk menyelamatkan diri.

Karena bisa jadi, hal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum pembelaannya untuk menggiring menjadi penembakan spontan alih-alih sangkaan pembunuhan berencana.

Namun, dalam hukum pidana pernyataan seorang tersangka biasanya akan diabaikan oleh penyidik, karena pada dasarnya seorang tersangka diberi kebebasan untuk berkata apapun.

Jika terus berbelit-belit dengan keterangan yang menyesatkan bisa jadi hukuman yang akan dijatuhkan pada Putri adalah hukuman maksimal, hukuman mati.

Mungkin, apabila Putri kemudian mengakui atau menceritakan apa yang terjadi sebenarnya, apalagi jika ia bisa menunjukan bahwa seluruh kisahnya tersebut atas perintah suaminya, sangat mungkin hukuman yang bakal ia terima menjadi minimal.

So  kita lihatlah nanti, apakah lapisan kebohongan Putri ini pelan -pelan akan terkelupas atau malah lebih menebal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun