Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lapisan Kebohongan Mrs Sambo, Atas Perintah Mr Sambo?

30 Agustus 2022   07:02 Diperbarui: 30 Agustus 2022   07:23 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan dalam kemiliteran atau kepolisian hirarkis itu sangat tajam dan jelas, apakah terduga pelaku bisa memanjat hirarkis yang begitu tinggi." Ujarnya.

Ia pun melanjutkan bahwa prinsip dasar dari pelecehan seksual itu harus ada 2, yakni nonconsensual relation dan relasi kuasa, jika tidak ada itu berarti bukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Apabila mengacu pada pernyataan Prof Sulis tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa pelecehan atau kekerasan seksual mustahil terjadi dalam posisi seperti Brigadir Joshua dan Putri Candrawathi

Ia pun kemudian menekankan bahwa teori terbaru terkait pelecehan seksual, hal tersebut tak mungkin tterjadi pada seorang wanita dengan kedudukan seperti Putri oleh ajudannya yang notebenenya memiliki kedudukan jauh dibawahnya apalagi pada saat kejadian keduanya dikelilingi oleh pihak lain, dalam hal ini para ajudan dan pembantunya yang lain.

Artinya baik di Duren Tiga maupun di Magelang seperti pengakuan terbaru Putri kekerasan seksual itu mustahil terjadi.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua tak lebih dari kebohongan belaka, untuk menyelamatkan dirinya atau pihak lain yang coba dilindunginya, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo, suaminya.

Apalagi tuduhan tersebut tanpa pembuktian apapun, kecuali pengakuan dirinya saja.

Tak mengejutkan memang, meski  dalam posisinya sebagai tersangka atas sangkaan yang sangat berat yang dapat berujung hukuman mati, hal itu bisa dipahami sebagai upaya untuk mencoba berakrobat untuk menyelamatkan diri.

Karena bisa jadi, hal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum pembelaannya untuk menggiring menjadi penembakan spontan alih-alih sangkaan pembunuhan berencana.

Namun, dalam hukum pidana pernyataan seorang tersangka biasanya akan diabaikan oleh penyidik, karena pada dasarnya seorang tersangka diberi kebebasan untuk berkata apapun.

Jika terus berbelit-belit dengan keterangan yang menyesatkan bisa jadi hukuman yang akan dijatuhkan pada Putri adalah hukuman maksimal, hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun