Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tragedi Novia Widyasari, Kalimat "2 Kali Aborsi" dalam Konpers Polisi Mengaburkan Pemerkosaan yang Terjadi?

5 Desember 2021   13:39 Diperbarui: 5 Desember 2021   18:29 3189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inti dari inti kisah tersebut jika mengacu pada cerita yang tersebar sebenarnya adalah Randy melakukan pemerkosaan terhadap Novia, sehingga akhirnya Novia dipaksa berada dalam situasi tanpa harapan.

Nah, justru dalam unggahan @divhumas_polri seperti yang saya kutip diparagraf awal tulisan ini, tak ada sama sekali di mention bahwa perkosaan itu terjadi.

Terkesan bahwa itu sebuah perbuatan atas dasar suka sama suka alias dengan consent dari kedua belah pihak.

Apalagi kemudian diungkapkan bahwa "Bripda Berinisial RB menyuruh NWR untuk melakukan aborsi 2 kali".

Logika sederhananya jika maksud dari cuitan tersebut "2 kali melakukan aborsi" berarti hubungan seks antara keduanya tersebut sangat mungkin suka sama suka, masa sih diperkosa kok hamilnya bisa 2 kali.

Walaupun bisa jadi juga diperkosa berulang kali sehingga menimbulkan kehamilan yang juga berulang, dan itu kerap terjadi juga terutama dalam situasi si korban tak memiliki kekuatan untuk menolak dan meninggalkan si pelaku.

Tapi dengan status pacaran, kalau benar Novia tak mau lagi berada dalam situasi seperti itu, ia bisa pergi saja dari Randy.

Jadi keras kemungkinan  dalam kasus Novia ini ada upaya untuk menggiring opini bahwa hubungan seks antara Randy dan Novia ini consensual.

Masalahnya menjadi pelik lantaran Polisi hanya memiliki informasi dari pengakuan pelaku, sementara dari pihak korban informasi tak akan bisa didapatkan lantaran Novia sudah meninggal.

Dengan demikian besar kemungkinan kasus ini tak akan memasukan unsur Pemerkosaan sebagai salah satu delik yang akan dituduhkan pada Randy.

Mungkin hukuman bagi Randy jika terbukti bersalah, nantinya hanya terbatas dipecat dari Kepolisian atau jika bukti-bukti cukup kuat paling berat akan dikenai Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan kematian serta Pasal yang berkaitan dengan aborsi Pasal 348  atau 347 KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun