Atas iniasiatifnya, lahir Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2014 yang mengatur tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Nasional.
Aturan ini bisa saja dijadikan pintu masuk untuk membuat aturan baku yang memberi kepastian hukum bagi jaminan kesejahteraan atlet dan mantan atlet.
Agar kisah-kisah pilu seperti yang saat ini dialami oleh mantan pebulutangkis kelas wahid Verawati Fajrin ini tak dialami lagi oleh para mantan atlet lain.
Intinya, harus ada goodwill dan tindakan nyata serta kepastian hukum dari pemerintah baik pusat maupun daerah agar para atlet terutama mantan atlet bisa hidup sejahtera di masa tuanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!